Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruJatimTuntut Kenaikan UMK, Gus Yani Sepakat Sampaikan Aspirasi Buruh ke Gubernur

Tuntut Kenaikan UMK, Gus Yani Sepakat Sampaikan Aspirasi Buruh ke Gubernur

Gresik, Investigasi.today – Tidak hanya Surabaya, unjuk rasa buruh menolak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 juga terjadi di banyak wilayah, tidak terkecuali Kabupaten Gresik.

Serikat buruh di Kabupaten Gresik satu suara untuk meminta agar UMK 2022 dinaikkan dari UMK 2021 senilai Rp. 4.297.030.

Pantauan di lapangan, massa serikat buruh mulai melakukan orasi semenjak siang hari ini, Kamis (25/11). Aksi serikat buruh diawali di titik Pendopo Alun-Alun Kabupaten Gresik, kemudian berlanjut ke Kantor Bupati Gresik di Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No. 245 Gresik.

Sempat melakukan orasi, perwakilan buruh kemudian diundang masuk ke dalam Kantor Bupati Gresik untuk melakukan audiensi bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani). Tidak sendiri, Gus Yani didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Budi Rahardjo dan Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Aziz.

Dalam audiensi di ruang Graita Eka Praya lantai 2 Kantor Bupati Gresik, disampaikan bahwa serikat buruh mengajukan revisi usulan rekomendasi UMK Gresik tahun 2022, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi di Jatim year to year sebesar 7,05%.

Sesudah mendengar aspirasi dari serikat buruh, Gus Yani mengajak semua perwakilan untuk berdiskusi mencari jalan tengah terbaik, bagaimana cara terbaik agar aspirasi serikat buruh bisa terfasilitasi sehingga menjadi pertimbangan untuk penetapan UMK 2022.

Setelah dicapainya kesepakatan, Gus Yani bersama Kadisnaker dan Kapolres Gresik datang untuk menemui massa buruh yang melakukan orasi di depan Kantor Bupati Gresik. Dihadapan para buruh yang sedang berorasi, Gus Yani mengungkapkan bahwa Pemerintah kabupaten Gresik dan serikat pekerja kabupaten Gresik sepakat akan menyampaikan usulan UMK tahun 2022 ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang akan dilanjutkan rapat dewan pengupahan provinsi dan Gubernur Khofifah yang akan menetapkan UMK tahun 2022 pada tanggal 30 November 2022.

“Demi memberikan kesejahteraan pekerja, dan produktifitas, serta iklim usaha di kabupaten Gresik, sehingga dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, kondusif dan berkeadilan, maka kami sudah menemukan kesepakatan. Dan kesepakatan ini akan kita kawal untuk disampaikan ke Bu Gubernur,” ujar Gus Yani.

Pernyataan Gus Yani ini serta merta disambut meriah oleh massa serikat buruh, setelah mendengar pernyataam Gus Yani tersebut massa serikat buruh berangsur-angsur meninggalkan Kantor Bupati Gresik dengan tertib. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular