Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalUnggah Video Hoaks Penembakan, Pengasuh Ponpes di Malang Jadi Tersangka

Unggah Video Hoaks Penembakan, Pengasuh Ponpes di Malang Jadi Tersangka

Idris Al Marbawi (Gus Idris)

Malang, Investigasi.today – Idris Al Marbawi atau yang biasa dipanggil Gus Idris, pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jawa Timur akhirnya ditetapkan Kepolisian Resor (Polres) Malang sebagai tersangka kasus penyebaran video hoaks penembakan dirinya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan dipanggil untuk diperiksa.

“Sesuai surat, sejak 29 Juni 2021 yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan dipanggil,” ungkapnya, Selasa (6/7).

Donny menuturkan penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan terkumpulnya bukti-bukti yang menguatkan. Terlebih, video hoaks tersebut dianggap meresahkan masyarakat.

Untuk diketahui, pada awal Maret 2021 lalu, tersangka mengunggah video berdurasi 4 menit 14 detik di akun YouTube Gus Idris Official, yang berisi adanya suara tembakan dan seolah-olah melukai tersangka.

Awalnya tersangka bersama dengan beberapa orang santri terlihat tengah berjalan di suatu tempat, menuju kendaraan mereka. Kemudian ada sebuah mobil lain yang melintas dan terdengar suara tembakan. Selanjutnya tersangka terjatuh dan berguling-guling, seolah-olah terkena tembakan.

Dalam video yang dibuat pada 28 Februari 2021, di daerah Pacet, Kabupaten Mojokerto tersebut juga memperlihatkan dada sebelah kanan tersangka terdapat noda darah, yang seolah-olah menjadi bekas terkena tembakan.

Setelah video tersebut viral, tersangka akhirnya mengaku bahwa video yang diunggah tersebut hanya untuk kebutuhan konten atau merupakan skenario belaka.

Karena video tersebut dianggap meresahkan, tersangka pun dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP. (Bangir)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular