Gresik, Investigasi.today – Misbahul Munir (40) warga Peganden Indah Gang IV, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur, tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap para pembeli motor tunai namun dijadikan kreditur di FIF Cabang Gresik akhirnya ditahan Satreskrim Polres Gresik.
Setelah sempat buron selama dua bulan, Oknum sales dealer motor ini ditangkap polisi saat bersembunyi di Lamongan dan kini Munir telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, modus yang dijalankan tersangka adalah dengan menawarkan calon pembeli motor di dealer secara tunai. Namun oleh tersangka motor yang dibeli pelanggan diajukan kredit ke leasing.
“Modusnya itu menawarkan pembelian motor secara cash ternyata dibuat menjadi kredit, padahal motor itu dibeli secara tunai. Akhirnya pihak leasing menagih, setelah terjadi penunggakan,” ungkap Arief Fitrianto, Senin (19/10).
Disinggung adanya ketelibatan pihak leasing, Arief menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Tak terkecuali pihak-pihak yang ikut terlibat dalam membantu atau mempermudah proses kejahatan ini.
“Masih kita dalami terus dan kita kembangkan. Sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain selain suadara M ini. Apabila ada tersangka baru, maka akan kami sampaikan ke rekan-rekan media,” tandasnya.
Mantan Kapolres Ponorogo ini membeberkan, nilai kerugian yang disebabkan dalam kasus ini mencapai Rp 2.250.000.000. Dengan barang bukti 64 kwitansi penyerahan uang dari pelanggan ke tersangka.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, FIF Group Cabang Gresik mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Gresik dalam mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Misbahul Munir. Pihak managemen FIF Gresik pun berharap, kasus ini dapat diusut tuntas bilamana ada pihak lain yang ikut terlibat lantaran pihak FIF juga turut menjadi korban dalam kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Bila perlu diusut tuntas, supaya tahu barangkali ada oknum lain yang ikut terlibat. Karena kami juga menjadi korban,” tegas Branch Manager FIF GROUP Gresik Ira Oktafia Damayanti.
Ira menuturkan pihaknya mulai melaporkan kasus ini pada Februari 2020. Langkah hukum ini dilakukan setelah mengetahui banyaknya tunggakan cicilan nasabah yang merasa tertipu ulah tersangka.
“Bukan hanya kerugian materi, kasus ini juga mencoreng nama baik lembaga leasing kami. Karena sempat ada tuduhan bahwa dikiranya kami ini juga terlibat. Padahal tahunya kami setelah adanya tunggakan cicilan nasabah,” ungkapnya.
Terkait nasib para nasabah yang tertipu oleh tersangka, pihak FIF masih berupaya mencarikan solusi. Hanya saja, pihaknya belum bisa memutuskan karena harus meminta petunjuk dari managemen FIF Pusat.
“Tentunya kami akan berupaya mencari win win solution. Karena persoalan tunggakan nasabah ini ranahnya kasus, maka kami harus menunggu petunjuk dari FIF Pusat,” pungkasnya. (gm)