Thursday, April 24, 2025
HomeBerita BaruJatimUniversitas Kartini Surabaya Gelar Seminar Nasional

Universitas Kartini Surabaya Gelar Seminar Nasional

SURABAYA, Investigasi.today – Semaraknya penyebaran Berita Hoax dan kurangnya memahami UU ITE , dimana Penyebaran berita Issue yang belakangan ini sedang Marak di dunia Maya disebarkan akibat ulah Oknum tangan-tangan Jahil yang tidak bertanggung jawab.

Sehingga Membuat Mahasiswa Universitas Kartini Surabaya, menggelar Seminar Nasional dengan tema “Peran Milenial Dalam Memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) & Melawan Penyebaran Berita Bohong (Hoax), Sabtu (20/7).

Acara ini di selenggarakan di Kampus Kartini yang di Hadiri Nara sumber diantaranya, Kompol Agung Pribadi SH selaku Subdit V siber kanit 1 dikepolisian Polda Jatim, Rohman Hakim SH, MH, Ssos MM, dari Equality Before The Lawyer, M Efendi SH,MH dari Pemimpin Umum Salah satu Media Onlen.

Seminar tersebut sebagai bentuk pencegahan dini Informasi berita Hoax.

Menurut Kompol Agung Pribadi Dihadapan para Mahasiwa Kartini Menerangkan, untuk saat ini di dunia Maya banyak sekali yang menjadi Tersangka adalah Ibu Ibu Rumah tangga, dan kalangan masyarakat yang kurang memahami UU ITE.

Bahkan Agung Menjelaskan terkait Ciri-Ciri Berita Hoax yaitu berita tidak jelas sehingga tidak bisa dimintai pertanggung jawaban, Pesannya sepihak hanya membela atau menyerang saja, Memanfaatkan Fanatisme dengan nilai nilai Ideologi atau agama untuk menyakinkan, Judul atau tampilkan Provokatif isi atau Linknya minta dishare atau di viralkan.

Kenapa Hoax menyebar? Karena Hoax ada fenomena bubles atau gelembung dalam penggunaan media sosial atau Medsos yang cenderung berinteraksi dengan orang yang memiliki ketertarikan yang sangat dengan diri sendiri bahkan Isu Hoax paling banyak di bidang, Sosial Politik, Sara,Kesehatan, Provokasi, Agitasi, Propaganda.

Dimana penyebaran Hoax dengan tujuan Hanya sekedar lelucon / Humor, Iseng, untuk mengisi waktu luang agar memperoleh kepuasan batin / hobi, ingin terkenal mendapatkan banyak like like teman, materi ( uang ) karena ada dugaan penyebar Hoax sebagai marketing industri dimana dengan kreatif mereka membuat Hoax dengan bantuan Ekonomi sebagai Produsen Hoax akan menikmati suatu keuntungan atau upah kerja yang melatar belakangi keberadaan informasi adanya peluang memperoleh keuntungan ekonomi melalui Followers sebagai pengguna sosial merupahkan sukarelawan yang sejalan dan memiliki kepentingan kebencian yang sama otomatis kemungkinan besar melakukan Like, Comment dan Share.

Dasar hukum dari Undang undang , yaitu pasal 15 UU no 01 tahun 1946 dengan ancaman hukuman Max 2 tahun bagi penyebar Hoax.

Pasal 14 UU ,No 01 tahun 1946 ayat 1 ancaman hukumannya max 10 tahun Menyiarkan dan menerbitkan berita hoax.

Pasal 14 UU,No 01 tahun 1946 ayat 2 yaitu menerbitkan,menyiarkan yang membuat keonaran dikalangan rakyat ancaman hukuman max 3 tahun.

Setelah itu terjadilah perubahan yaitu penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008.

yang kedua Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cara kita dalam memberantas Berita Hoax dan meminit tindakan hukum , ada trik trik lain walaupun Pelan Tapi Pasti yaitu kita bekerja sama dengan tokoh tokoh masyarakat , sering memberikan sosialisasi ke masyarakat terutama di wilayah pelosok pelosok dimana masyarakatnya Yang tidak memahammi berita Hoax dan UU ITE.” Tutur Kompol Agung dihadapan Mahasiswa Kartini.

Selesai acara seminar saat di konfirmasi awak media , Agung Mengatakan ,” bahwa saya yakin dan percaya peran Media untuk melakukan Edukasi menjadi nara sumber dikalangan mahasiswa dan saya bangga untuk mensosialisasi di mahasiswa yang nantinya menjadi bekal pekerjaan di lapangan yang khususnya kalau dia menjadi Lowyer supaya Getuk Tular kedepannya lebih baik.” ucap Agung kepada wartawan.

Mahasiswapun dalam seminar ini Sangat antusias sekali dari semester 1 sampai semester Akhir dimana untuk menambah wawasan ilmu , bahkan berbagai pertanyaan yang diajukan kepada nara sumber, terutama mahasiswa semester 4 fakultas hukum yaitu Dimas mengatakan “saya senang dengan seminar tadinya saya tidak tàhu dampak dari WA medsos dunia maya terkait UU ITE sekarang saya tahu dan memahami UU ITE”, tandas Dimas kepada wartawan. (Sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -













Most Popular