Sunday, August 31, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalUsai Ditetapkan Tersangka, 6 Oknum Prajurit TNI Mutilasi Warga Mimika Ditahan

Usai Ditetapkan Tersangka, 6 Oknum Prajurit TNI Mutilasi Warga Mimika Ditahan

Mimika, investigasi.today – Enam orang oknum anggota TNI AD ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Keenam orang itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum prajurit TNI AD.

Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.

Tatang menyebut tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka. Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022,” ujarnya, Selasa (30/8)

Ia mengatakan, para tersangka seluruhnya berjumlah 6 orang terdiri atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Tatang menegaskan, TNI AD akan serius mengungkap tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letjen Chandra W. Sukotjo mengatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus mutilasi tersebut.

“Panglima TNI dan KSAD memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar Chandra. (Brian)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular