
Pontianak, Investigasi.today – Secara adminisctrasi Provinsi Kalbar terdiri dari 14 Kabupaten/Kota yaitu 12 Kabupaten dan 2 Kota, 174 Kecamatan, 99 Kelurahan dan 2.031 Desa dengan jumlah penduduk 5.440.030 jiwa. Jika dilihat dari aspek kewilayahan yang begitu luas itu menjadikan peluang bagi calo, pihak perusahaan, perorangan, sponsor ilegal yang menawarkan jasa/pelayanan untuk mengirim Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMINP) ke Luar Negeri.
“Kita mengirim tenaga kerja ke Luar Negeri kalau sesuai dengan prosedur kita tidak melarang dan Saya berpesan kepada Bapak ibu sekalian dari Camat atau Lurah jika ada masyarakatnya yang ingin bekerja keluar Negeri setidak-tidaknya mereka melengkapi prosedur surat- menyurat atau administrasinya dan setidaknya mereka dilengkapi dengan pengalaman kerja,” kata H. Ria Norsan saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah serta Pekerja Migran Indonesia Terdampak Covid-19 Provinsi Kalbar Tahun 2020 di Hotel Aston baru baru ini.
“Mudah-mudahan nanti ada warganya yang akan berangkat keluar Negeri dilengkapilah dengan pengalaman-pengalaman yang dimilikinya supaya diluar Negeri nantinya bisa bekerja dengan baik,” harapnya.
Dikatakannya, saat ini kesadaran masyarakat Kalbar untuk bekerja di Luar Negeri sudah berkurang dan sudah mau membangun daerahnya sendiri karena Indonesia ini sangat subur sekali karena saking suburnya Indonesia batang ubi saja ditancapkan ke tanah bisa menghasilkan buah.
Masih kata Orang nomor dua di Kalbar yang kita permasalahkan saat ini adalah tenaga kerja kita yang berasal dari Indonesia yang bekerja di Luar Negeri yang bermasalah karena banyak yang bekerja di Luar Negeri tidak sesuai dengan prosedural dalam arti tidak resmi sehingga di Negara orang mendapatkan masalah. Disamping itu, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Drs. Wagiran, M.M, mengatakan dari awal mengamati bahwa Kalbar banyak PMI yang pergi ke luar Negeri dan juga dari daerah lain yang melalui Kalbar istilahnya Kalbar sebagai daerah transit dari daerah asal untuk PMI pergi keluar Negeri.
Kemudian dari kegiatan ini diharapkan mencari info kelemahan-kelemahan apa yang perlu ditingkatkan dan perlu diperbuat oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dalam rangka membenahi para PMI supaya nantinya PMI makmur bekerja di luar negeri dengan legal prosedural dan bisa bekerja dengan upah yang layak untuk kemakmuran dia dan keluarganya kemudian setelah keluar dari Negara asing bisa memanfaatkan hasil kerjanya itu secara produktif bukan konsumtif.
Karena banyak juga selama ini hasil kerja itu dipakai untuk kebutuhan konsumtif seperti membangun rumah, membeli motor/mobil itu istilahnya konsumtif.
“Diiharapkan kedepan PMI pulang dari Negara tujuan bisa berusaha atau melanjutkan aktifitas ekonominya supaya bisa memenuhi kebutuhan keluarga dan dirinya,” harap Wagiran. (Rahman/Hasnan)