Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriWakapolres Badung Pimpin Rapat PKM

Wakapolres Badung Pimpin Rapat PKM

Badung, Investigasi.Today – Polres Badung tepat Pukul 08.35 (14/02) tim Satgas Bantuan Sosial (Bansos) yang dipimpin oleh Wakapolres Badung Kompol SINDAR SINAGA.SP tiba di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Badung. “Kami datang kemari dalam rangka Kordinasi dalam hal Dasar Data Terpadu tentang Program Keluarga Manfaat (PKM)” ungkap Ibu Waka.

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Sosial (kadinsos) Kabupaten Badung Drh. I Ketut Sudarsana.MMA. Sesuai dengan data yang diterima dari Kementrian Sosial jumlah keluarga yang menerima Bantuan Sosial (bansos) di Kabupaten Badung sebesar 6,850 (Enam ribu sembilan ratus lima puluh) KPM (keluarga penerima manfaat).

Dari jumlah data tersebut, ada beberapa desa di wilayah Polres Badung yang mana status sosialnya sudah berubah yang dulunya pada saat pendataan tidak mampu sekarang sudah mampu dan begitupun sebaliknya, maka Dinas Sosial terus mengusahakan Undang-undang No. 13 tahun 2011 tentang penggunaan Fakir Miskin dan sesuai data yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI (Kementerian Sosial Repulik Indonesia) maka warga tersebut masih ditetapkan menerima Bansos.

Dijelaskan juga oleh Kabid Lin Jamsos Kabupaten Badung I GST AGUNG AYU SRIASIH bahwa sejarah Bansos ini awalnya adalah Raskin pd thn 1998, setelah raskin bertransformasi menjadi rastra tahun 2017 yang dikelola oleh KBSA, selanjutnya tahun 2018 dikelola oleh BPMD. Kemudian pada tahun itu juga dikelolanya di Dinas Sosial.

Jadi data awal bansos adalah tahun 2011, dilakukan pemutakhiran sehingga muncul BDT (basis data terpadu) tahun 2015 dan data sebagaimana yang digunakan pada pendistribusian tahun ini. Dapat disetujui pada saat distribusi skrg masyarakat yg dulunya tdk mampu dan sekarang sudah mampu karena mungkin taraf pindah sudah menerima bansos yang sudah disetujui karena harus sesuai dengan BDT namun selanjutnya dinas sosial melalui pemerintah dan kepala desa akan mengecek kembali apa yang dibutuhkan mana yang tidak mampu dan yang mana yang mampu, dan data tersebut nanti akan diteruskan ke Pusdatin Kemensos utk penerima bansos tahun anggaran berikutnya.

Kapan saja warga negara menerima bantuan tidak mau menolak bantuan, dengan mengajukan permohonan taraf hidup yang bersangkutan Sdh berubah menjadi lebih baik maka warga yang diminta harus membuat Surat Pernyataan dan melaporkan ke dinsos utk selanjutnya mengubah pengajuan data selanjutnya ke tingkat atas. Bila menerima rastra maka menerima rastra maka yang diminta juga nanti tidak akan diberikan PKH karena rastra dan PKH merupakan satu paket bansos. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular