
Bogor, investigasi.today – Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri berhasil membongkar Wisata Seks Halal di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang sudah sangat terkenal di luar negeri.
Wisata seks halal ini terungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, setelah mengamati potongan video. Lebih dari 30 perempuan dewasa menjadi korban eksploitasi seksual dengan modus booking out (BO), kawin kontrak, dan short time, dari tahun 2015 hingga tahun 2020.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan seorang Warga Negara Asing (WNA) bahkan sempat membuat video pendek dengan mewawancari beberapa pekerja seks komersial dan rekamannya telah diunggah ke Youtube.
“Dalam rekaman video tersebut menyebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat, itu ada seks halal di sana. Jadi berita ini udah sampai ke internasional,” ungkapnya , Jumat (14/2).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan lima pelaku telah ditangkap terkait kasus ini. Mereka adalah Nunung Nurhayati, dan Oom Komariah yang berperan sebagai penyedia perempuan untuk dibooking.
“Satu orang (penyedia layanan) memiliki 20 sampai 30 orang pengikut jaringan yang siap dipertemukan dengan WNA yang membutuhkan. Satu muncikari mendapatkan beberapa perempuan yang bisa dihubungkan dengan WNA,” terangnya.
Kemudian tersangka lainnya adalah H. Saleh berperan sebagai perantara untuk mempertemukan Warga Negara Asing dengan PSK. Selanjutnya, Devi Okta Renaldi menyediakan transportasi dan terakhir adalah Almasod Abdul Aziz Alim M alias Ali sebagai orang yang memesan PSK tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku, satu wanita yang dibooking satu sampai tiga jam dihargai Rp 500 ribu, kawin kontrak selama tiga hari dihargai Rp 5 juta. Sedangkan untuk 7 hari dihargai Rp 10 juta. Sedangkan untuk penyedia wanita akan mendapat 40 persen dari harga yang sudah disepakati oleh para pihak pemesan.
“Banyak Warga Negara Asing ke Indonesia untuk berwisata ke puncak dan mencari wanita untuk kawin kontrak atau booking out atau short time. Puncak menjadi tempat kegiatan-kegiatan seperti itu,” tutur Sambo.
Terkait Wisata Seks Halal di Puncak ini, perlu penanganan yang komprehensif bersama dengan stakeholder sehingga penyelesaian isu yang cukup marak di dunia internasional ini bisa sama-sama diselesaikan. Sehingga, kawasan Puncak bisa menjadi wisata yang bagus, bukan terkenal dengan kegiatan yang melanggar aturan hukum.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara untuk PSK dititipkan ke Panti rehabilitasi,” pungkas Sambo. (Ink)