Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalBongkar Klinik Aborsi Ilegal, Yusri; Ada Ribuan Yang Sudah Mendaftar

Bongkar Klinik Aborsi Ilegal, Yusri; Ada Ribuan Yang Sudah Mendaftar

Jakarta, investigasi.today – klinik aborsi ilegal Jalan Paseban Raya Jakarta Pusat berhasil dibongkar Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan mengamankan tiga orang tersangka.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan ” iya benar, sebuah klinik aborsi berhasil kita bongkar dan mengamankan tiga tersangka, yakni seorang laki-laki inisial MM beserta dua perempuan inisial RM dan SI,” ungkapnya, Jumat (14/2).

Yusri menambahkan dalam melakukan praktik aborsi, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. MM bertugas sebagai dokter, RM berperan sebagai bidan dan S sebagai petugas administrasi.

“Tersangka MM itu pecatan PNS di Riau, dia dokter asli lulusan salah satu Universitas di Sumatera Utara. Tapi tidak punya spesialis apalagi spesialis kandungan,” jelas Yusri.

Klinik aborsi ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2018 silam dan sudah ada 1.632 wanita yang mendaftar untuk melakukan aborsi. Mereka yang datang itu kebanyakan karena beralasan hamil di luar nikah, gagal program keluarga berencana (KB) dan tidak boleh hamil di tempat kerja.

“Tercatat sudah 903 orang melakukan aborsi di klinik ilegal ini. Keuntungan yang didapat sekitar Rp5 miliar,” terangnya.

Polisi akan terus mendalami kasus ini, diduga ada dokter lain yang pernah melakukan kegiatan yang sama. “Kasus ini akan terus kita dalami, karena keterangan tersangka ada dokter lain yang pernah melakukan aborsi di sini,” tandasnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Yusri. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular