SIDOARJO, Investigasi.Today – Dengan adanya kemajuan zaman dan dunia digital, kasus-kasus perceraian ternyata tiada habisnya serta tiada henti-hentinya di Pengadilan Agama sidoarjo, sebut saja, Bro Heri dia sala satu tergugat, sidang gugatan cerai yang tertera dalam surat panggilan PA sidoarjo dengan nomor 3002/Pdt.G/2019/PA.Sda tertanggal 6 Agustus 2019 kepada Heriyaman.S,sebagai tergugat.
Surat yang di tayangkan itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan pengacara penggugat Heru Purnomo,SH kepada Ketua PA sidoarjo pada tanggal 6 Agustus 2019 ,setelah mendapatkan surat kuasa khusus Nining zairina sebagai penggugat tak lain istri dari heriyaman.
Dalam surat gugatan itu Heru Purnomo menulis 13 dalil tuduhan,mengapa Nining Z,menggugat cerai Heri suaminya,salah satunya yaitu tidak memberikan nafkah materi kepada Nining Zairina,(semua dalil tuduhan itu tidak benar).
Menanggapi dalil tuduhan yang di tayangkan penggugat terhadap dirinya, Heriyaman sumantri sebagai suami hanya tersenyum dan mengatakan “saya gak mau banyak komentar tentang hal ini walau sifat dan perilaku istri saya seperti Itu dia tetap ibu dari anak anak saya,”kata Heri.
“Secercah sikap dari pihak lawan terbaca oleh awak media, dan mengenai tuduhan kita liat aja fakta persidangan seperti apa ,yang utama saat ini anak kami berumur 6 tahun yang di bawa pergi oleh penggugat dengan alasan tidak jelas entah sekarang berada dimana,dan sudah sidang 3 kali, yang pertama tanggal 21/8/2019 sidang mediasi saya udah meminta kepada istri saya untuk di pertemukan tapi tidak digubris,dan setidaknya anak ini harus sekolah dia menyanggupi,tapi sampai sidang ke 2 tanggal 4/9/2019”, tuturnya.
Heri juga menyampaikan, Padahal himbauan dari majelis Hakim tidak di indahkan pada sidang ke 3 Rabu 11/9/2019 saya tetap meminta agar dipertemukan dengan anak saya”,(heriyaman seorang wartawan tidak mungkin dan gak dibenarkan ia tega dan keji untuk menelantarkan anak/istrinya,” ucapnya.
“Dalam persidangan ke 3 Kuasa Hukum tergugat Armansyah SH mengatakan “,pada persidangan yang ke 3 hari ini jadwalnya pembacaan jawaban dari klien kami tapi kita pending pada persidangan berikutnya,dan mengenai anak kami mohon untuk segera di pertemukan dengan klien kami ,dan apabila tidak di indahkan kami akan melakukan upaya upaya hukum karena dalam hal ini si anak tidak mendapatkan haknya sebagai anak”,pungkas Heri.(San/dori)