Jakarta, Investigasi.today – Sebanyak 192 dari total 376 kandidat yang lolos seleksi pada tahap awal, mereka telah lolos administrasi dan selanjutnya akan menjalani uji kompetensi. Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK Yenti Garnasih di di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (11/7).
“192 kandidat yang lolos tersebut akan menjalani serangkaian tes dan profile assessment. Kemudian mereka akan menjalani uji publik yang rencananya dilakukan dengan melibatkan masyarakat,” terangnya.
Yenti menambahkan “pada tahap akhir, capim KPK yang lolos akan menjalani tes wawancara dan kesehatan. Kemudian Pansel akan memilih 10 kandidat calon pimpinan KPK untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada September 2019,” jelasnya.
Terkait Capim KPK, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai semua pihak dari berbagai institusi boleh menjadi pimpinan, kursi pimpinan KPK tidak wajib diduduki polisi atau jaksa.
“Background polisi, jaksa, boleh aja. Tapi tidak wajib,” ucap JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7) kemarin.
JK juga menyampaikan akan mendukung Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK menyaring nama-nama terbaik. Yang penting diisi oleh orang-orang yang kompeten.
“Semua pihak berhak, apakah masyarakat umum, akademisi, polisi maupun KPK, ya silakan saja. Tentunya tergantung hasil seleksi, tidak ada kata wajib harus ada polisi atau jaksa. Siapa yang lulus seleksi aja,” tandasnya.
Sementara itu, Pansel memastikan memang tak ada alokasi ataupun perlakuan khusus bagi capim KPK dari mana pun latar belakangnya. “Tidak ada alokasi khusus, semua kita perlakukan sama,” tegas Yenti.
Terkait kedatangan Pansel Capim KPK ke kepolisian dan kejaksaan, Yenti meminta tak ada tuduhan atau kecurigaan tanpa basis data yang benar. Sebab kedatangan Pansel tersebut dilakukan dalam rangka upaya untuk meminta dua instansi itu membantu melacak latar belakang para capim KPK.
“Kami ke polisi dan ke jaksa itu memang ada hal-hal standar yang harus kami lakukan untuk meminta mereka sebagai tracker (pelacak). Maka kami ke sana sekaligus mengundang karena undang-undang kan mengatakan seperti itu, mereka berhak,” jelasnya. (Ink)