Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHot6 Paket Proyek Dinkes Ketapang Tidak Memiliki IMB

6 Paket Proyek Dinkes Ketapang Tidak Memiliki IMB


teks foto ;Harto, Plt Dinkes Ketapang ( baju putih )

KETAPANG, investigasi.today – Berdasarkan hasil konfirmasi awak Investigasi kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ,pada (3/1)

Plt Dinas Kesehatan Ketapang, Harto saat di konfirmasi Investigasi di ruangan kerjanya ,mengakui bahwa “memang benar 6 paket pekerjaan Proyek pembangunan yang ada, seperti pembangunan Puskesmas Sandai,  Puskesmas rawat inap Sungai Melayu, Puskesmas Sukangun, Puskesmas Kendawangan, dan yang lainya tidak memiliki Izin Membangun”,katanya.

Harto menambahkan , bahwa terkait dengan IMB, pihak Dinas Kesehatan sudah mengajukan permohonan kepada pihak Kantor Pelayanan Terpadu (KPT)  Kabupaten Ketapang, seusai dengan suratnya Nomor 032/9733/SITB/2017 pada tanggal 3 Nopember 2017.

  Menurut Ketua Umum  DPP LSM Peduli Kayong Kabupaten Ketapang ,Suryadi, Amd mengatakan bahwa, Plt Dinas Kesehatan Ketapang telah melakukan pelecehan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang  IMB.

 Selain itu Suryadi menambahkan, bahwa sudah sejauh mana tugas Pol PP Kabupaten Ketapang dalam menegakkan Perda  Kabupaten Ketapang, tentang penertipan bangunan tampa IMB kata Suryadi kepada Investigasi ,saat di temui pada (5/1) ,di kediamannya Jalan Ketapang Siduk RT. 01 RW. 01 Kecamatan Delta Pawan Ketapang.

  Suryadi sangat mengharapkan Kepada Aparat Penegak Hukum(APH) khususnya Pol PP Kabupaten Ketapang  Agar tidak pilih kasih dalam melaksanakan penegakan hukum.

“Seharusnya bangunan yang tidak memiliki izin membangun (IMB) seperti pengakuan yang telah dijelaskan oleh Plt Dinas Kesehatan Ketapang Harto sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 , bangunan tersebut harus dibongkar”,pungkas Suryadi. (Rahman) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular