
Jakarta, investigasi.today – Kontroversi yang mengemuka pasca diterbitkannya aturan keterlibatan unsur kewilayahan dalam pengawasan perpajakan akhirnya mendapat penegasan tegas dari pimpinan TNI Angkatan Darat. TNI AD memastikan prajuritnya, termasuk Babinsa, tidak pernah diberi wewenang untuk bertindak sebagai penagih pajak, melakukan pemeriksaan, apalagi menjatuhkan sanksi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono meluruskan narasi yang berkembang menyusul Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang sempat menimbulkan kerisauan publik.
“Kita tidak memberikan kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Sama sekali tidak,” tegas Donny, Rabu (22/7).
Inti Keterlibatan: Hanya Jalur Informasi
Melalui penelusuran terhadap isi surat edaran tersebut, disebutkan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas semata-mata terbatas pada pembangunan jejaring informasi kewilayahan untuk mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak. Bukan menjalankan fungsi fiskal negara.
“Penyebutan mereka berada pada aspek berbagi informasi, bukan pelaksanaan teknis perpajakan. Hingga saat ini, TNI AD belum mengeluarkan satu pun perintah khusus yang memerintahkan prajurit mengurus atau memungut pajak dari masyarakat,” jelas Donny.
Tugas pokok Babinsa, kata dia, tetap berpedoman pada undang-undang: pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pemantapan ketahanan wilayah. Surat edaran DJP hanya merupakan bentuk koordinasi antar-instansi, bukan peralihan wewenang.
DJP Juga Meluruskan: Andalkan Teknologi, Bukan Kekuatan Fisik
Pernyataan itu sejalan dengan penegasan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang disampaikan sehari sebelumnya. Ia menegaskan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanyalah mitra koordinasi, bukan pelaksana pemungutan atau pemeriksaan.
“Perangkat wilayah berkoordinasi dengan kita, bukan mereka dinarasikan sebagai petugas pajak. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026.
Bimo menjelaskan, pengawasan kepatuhan wajib pajak saat ini justru sangat mengandalkan kecanggihan teknologi, mulai dari sistem Coretax hingga pemantauan berbasis geotagging. Kehadiran unsur kewilayahan bukan instrumen utama, melainkan pelengkap jaringan informasi agar data yang dimiliki negara semakin akurat.
Klarifikasi ini menjadi penutup sekaligus pelurus persepsi yang sempat terdistorsi di masyarakat, yang khawatir adanya penyalahgunaan wewenang atau kewajiban tambahan yang dibebankan kepada aparat pertahanan dan keamanan yang bersentuhan langsung dengan rakyat. (Ink)


