Surakarta, investigasi.today – 6 anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan relawan capres Ganjar Pranowo, ditahan. Mereka yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M ditahan di Detasemen Polisi Militer IV/Surakarta.
“(Ditahan) di Denpom 4/IV Surakarta,” ujar Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, Selasa (2/1).
Ia juga mengatakan saat ini sudah ada 15 prajurit Kompi B Yonif Raider 408 Kabupaten Boyolali yang sudah diperiksa.
“Sudah ada 15 anggota,” sebut dia.
Ia juga menegakan, Penyidik Denpom IV/Surakarta masih terus bekerja melakukan penyelidikan dalam kasus ini.
“Sampai dengan saat ini Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Richard.
Kasus penganiayaan ini diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota TNI AD, di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali pada Sabtu (13/12/2023).
Korban yang dipukuli oleh anggota TNI itu, merupakan relawan Ganjar-Mahfud yang lewat di depan markas dengan mengendarai motor berknalpot brong saat para prajurit itu sedang main voli.
Ia juga menegakan, Penyidik Denpom IV/Surakarta masih terus bekerja melakukan penyelidikan dalam kasus ini.
“Sampai dengan saat ini Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Richard.
Kasus penganiayaan ini diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota TNI AD, di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali pada Sabtu (13/12/2023).
Korban yang dipukuli oleh anggota TNI itu, merupakan relawan Ganjar-Mahfud yang lewat di depan markas dengan mengendarai motor berknalpot brong saat para prajurit itu sedang main voli. (Sev)