Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruHukum & Kriminal7 Kali Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Menganti Terancam 15 Tahun...

7 Kali Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Menganti Terancam 15 Tahun Penjara

ilustrasi

Gresik, Investigasi.today – Terdakwa persetubuhan gadis dibawah umur, Korneles Korisen (54) warga Gadingwatu, Kecamatan Menganti Gresik, Jawa Timur terancam penjara maksimal 15 tahun.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Agung Ciptoadi, dengan sidang tertutup dan daring, Rabu 15 Juni 2022.

Jaksa menyebut perbuatan Korneles diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan bukti hasil visum et Repertum.

Amar dakwaan menyebut bermula saat anak korban 12 tahun, menginap di rumah terdakwa Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Gresik saat berkunjung ke rumah terdakwa bersama kedua orang tua anak korban.

Karena ngantuk, anak korban bersama kakak kandungnya tertidur di ruang tengah bersama putri terdakwa, kedua orang tua anak korban pun menitipkan ke terdakwa untuk menginap.

Saat tengah malam, terdakwa melihat anak korban yang tengah tidur, kemudian terdakwa membalikkan posisi anak korban menjadi terlentang dan merabah tubuh serta kelamin anak korban.

Dua hari kemudian, kembali anak korban diajak putri terdakwa menginap dirumahnya, melihat kesempatan itu terdakwa kembali melancarkan aksi bejatnya hingga anak korban nyaris disetubuhi.

Selang beberapa hari anak korban kembali menginap di rumah terdakwa dan tidur bersama putri terdakwa, dengan berpura-pura terdakwa ikut tidur bersama putrinya yang bersebelahan dengan anak korban.

Tidak sengaja tangan terdakwa menyentuh payudara anak korban hingga nafsu bejat terdakwa memuncak, terdakwa melepas baju anak korban yang kemudian menyetubuhi anak korban.

Anak korban yang takut dengan terdakwa hanya bisa terdiam dan pasrah, saat pagi hari anak korban hendak pulang, terdakwa memberikan uang saku pada anak korban sebesar Rp.100 ribu.

Perbuatan bejat itu oleh terdakwa kembali dilakukan sebanyak dua kali di bulan yang sama (Agustus 2021) dengan hari berbeda. Kemudian dilakukan lagi hingga tujuh kali, akibatnya anak korban mengalami trauma dan rasa sakit di kemaluannya.

Sidang yang digelar tertutup itu berlanjut ke agenda saksi-saksi, termasuk saksi anak korban dan dua saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum yang diikuti terdakwa secara daring.

Rudi Suprayitno penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH Fajar Trilaksana) PN Gresik, membenarkan terkait agenda sidang dengan perkara yang menjerat Korneles Korisen.

“Saksi korban tadi datang, pernyataan nya seperi yang ada di dakwaan,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi usai sidang. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular