
Jakarta, investigasi.today – Usai diperiksa sebagai tersangka, akhirnya penyidik KPK memutuskan untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Politikus PKB itu keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Dengan didampingi pengacaranya, Imam langsung digiring petugas KPK menuju mobil tahanan.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan “penahanan Imam merupakan kewenangan penyidik dan yang bersangkutan akan ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Pomdam Guntur,” jelasnya.
Sebelumnya asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sudah lebih dulu ditahan penyidik KPK. Imam dan Ulum dijerat dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp 26,5 miliar.
Keduanya juga diduga menerima sejumlah uang terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan jabatan selaku Menpora. (Ink)


