
JAMBI, Investigasi.Today – Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengelar Pers Release yang berlangsung di ruang aula Rangkayo Hitam Selasa (28/01) pagi. Jumpa Pers tersebut digelar terkait pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan Oleh tersangka Delon Syamputra pada beberapa waktu lalu.
Kapolres Tanjabtim AKBP Deden Nurhidayahrullah, SH, SIK dalam jumpa pers menjelaskan yang mana perkara adanya ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku Delon Syamputra (DS) di Media Sosial Facebook ini diawali dari laporan Masyarakat tertangal 18 Januari 20. ” Tersangka berhasil diringkus Tim Reskrim saat sedang berada di Desa Rukam, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi pada 27 Januari ,” Paparnya.
Dimana tersangka akan dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo 54 ayat 2 UU ITE tahun 2016 dengan acaman kuruangn penjara 6 tahun, denda 1 Milyar. ” Bukti yang diamankan, satu buah Henpone dan bukti scrensod ,” Ucapnya.
Mengenai tersangka pelaku pelanggaran UU ITE, Deden berharapkan kepada seluruh Masyarakat tidak terprovokasi dan terpancing, serahkan sepenuhnya kepada proses hukum kepolisian. ” Perkara ini menjadi pembelajaran agar arip dan bijak dalam mengunakan Media Sosial ,” ujarnya.
Terpisah Sekda Kabupaten Tanjabtim Sapril, S.I.P dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja Polres Tanjabtim beserta jajarannya, yang telah berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pelangar UU ITE yang meresahkan Masyarakat Tanjabtim, dalam kurun waktu delapan hari.
“Pelaku kita serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian Hinga kepengadilan. Dan kepada Masyarakat Tanjabtim Jagan terpancing dengan hal – hal yang dapat membuat resah dan keamanan Masyarakat ,”kata sekda.
Menyangkut pelanggaran UU ITE yang berlangsung di ruang aula Rangkayo Hitam Mapolres Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Selasa (28/01) pagi turut dihadiri Sekda Tanjabtim, Sapril, S.I.P beserta forkompimda. Hadir juga dari FKUB Tanjabtim. (Bahar suro).