
Bangli, Investigasi.today – Wakapolres Bangli Kompol I Made Krisnha Mahardika, SH, buka sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas perkap nomor 9 tahun 2010 di Gedung Sasana Bhayangkara Polres Bangli, Senin (10/2).
Sosialisasi tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia ini diikuti oleh ratusan personel Polres Bangli.
Dihadapan anggotanya Wakapolres yang didampingi Kabag Sumda Polres Bangli Kompol Ni Ketut Seni Paniantini, SH.,M.H., mengatakan anggota Polri terikat oleh aturan-aturan di kesatuan Kepolisian termasuk usrusan Pernikahan.
“Pernikahan di lingkungan Kepolisian juga diatur dalam perkap ini, untuk itu melalui sosialisasi ini diharapkan anggota agar paham tentang aturan yang diberlakukan,” ujar Wakapolres.
Selain itu orang nomor dua di Polres Bangli ini menegaskan kepada anggota untuk menyimak materi yang di berikan oleh narasumber, ”Jika ada yang belum di pahami agar ditanyakan sehingga anggota benar-benar paham,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini juga Mantan Kapolsek Bandara Ngurah Rai ini berpesan kepada anggota untuk membina rumah tangga dengan baik agar tetap langgeng.
“Jika ada masalah rumah tangga pecahkan dengan keluarga untuk mencari solusinya, perceraian bukan satu-satunya jalan untuk memecahkan masalah,” tandasnya. (Iskandar)