Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruNasionalDiperiksa KPK, Eks Komisioner KPU Kembalikan Uang Rp 154 Juta

Diperiksa KPK, Eks Komisioner KPU Kembalikan Uang Rp 154 Juta

Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan

Jakarta, investigasi.today – Wahyu Setiawan, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR telah mengembalikan duit ke KPK senilai SGD 15 ribu atau setara Rp 154 juta. Hal tersebut seperti yang disampaikan kuasa hukum WS, Tony Akbar Hasibuan.

“Mas WS (Wahyu Setiawan) telah menyerahkan bukti setoran pengembalian uang yang diterima pada 17 Desember sebesar SGD 15.000, jika dikonversi menjadi Rp 154 juta,” ungkap Tony usai mendampingi Wahyu di KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

“Artinya yang sudah dikembalikan sesuai dengan yang diterima SGD 15.000,” jelasnya.

Tony menuturkan hari ini penyidik kembali memeriksa Wahyu Setiawan dan uang yang dikembalikan tersebut masih berkaitan dengan kasus PAW DPR. Uang senilai SGD 15.000 itu merupakan bagian dari yang diterima Wahyu berkaitan pengurusan penetapan anggota DPR terpilih PDIP.

“Uang SGD 15.000 yang diterima itu berkaitan dengan penetapan anggota DPR RI terpilih versi PDIP, yakni Saeful dan Agustiani Tio. Cuman kaitan dengan itu,” tandasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular