Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruJatimPermohonan Ganti Status Jenis Kelamin Dikabulkan Hakim PN Surabaya

Permohonan Ganti Status Jenis Kelamin Dikabulkan Hakim PN Surabaya

SURABAYA, Investigasi.today – Hakim R. Anton Widyopriyono, akhirnya mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin yang diajukan oleh Putri Natasya, warga Bulak Rukem, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kini status Putri Natasya sudah resmi menjadi pria dan telah berganti nama menjadi Ahmad Putra Adinata. Dalam pertimbangan Hakim, serta fakta-fakta yang ada telah menunjukan bahwa Putri adalah seorang pria, karena hingga umur 19 tahun ia tidak pernah menstruasi sebagaimana wanita pada umumnya.

Hal ini pun dikuatkan dengan keterangan ahli dokter kandungan, bahwa Putri dinyatakan tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur dan tidak pernah mengalami haid.

“Hasil pemeriksaan USG menurut ahli dokter kandungan menyatakan, pemohon tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur, dan tidak pernah mengalami haid atau menstruasi,” ucap Hakim Anton.

Atas adanya fakta-fakta itu lah, akhirnya Hakim pun mengabulkan permohonan Putri untuk mengubah statusnya menjadi laki-laki atau pria.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan, pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi  Ahmad Putra Adinata,” tegasnya.

Selain itu, dalam penetapannya Hakim juga memerintahkan pada pemohon, agar segera melaporkan perubahan status jenis kelamin ini pada dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Surabaya, paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan tersebut.

Menanggapi dikabulkannya permohonan ganti status kelamin ini, Ahmad Putra Adinata mengaku bersyukur. Tidak banyak kata yang diucapkan pemuda bertubuh gempal tersebut, usai persidangan. “Alhamdulillah,” katanya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum Putra, Martin Suryana mengatakan, penetapan Hakim ini menegaskan bahwa Putra sejak lahir memang berjenis kelamin laki-laki meski diakuinya ia mengalami kelainan medis.

Ia kembali menegaskan, jika dalam kasus ini tidak pernah ada operasi ganti kelamin. Namun, ia menyebut jika Putra hanya mengalami penyempurnaan kelamin.

“Perhari ini, dalam hukum secara administrasi, dalam catatan negara bahwa status Putra bukan lagi perempuan tapi laki-laki, bukan karena ganti kelamin. Tetapi, karena memang dari lahir, putra terlahir sebagai seorang laki-laki,” tegasnya. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular