
Medan, investigasi.today – Usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungli proyek RSUD Labuhanbatu pada Senin (2/3) kemarin, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu, Paisal Purba akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan “saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya akan terus kita kembangkan,” ungkapnya, Selasa (3/3).
Selain Paisal, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. Yakni Zefri Hamsyah, PNS Staf Bagian Umum Dinas Perkim Labuhanbatu dan Kurnia Ananda selaku pegawai honorer dinas Perkim Labuhanbatu
Dalam OTT tersebut, Polda Sumut menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya cek sebesar Rp 1,4 miliar dan uang tunai dalam amplop bertuliskan PT Telaga Pasir Kuta senilai Rp 40 juta.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan mereka ditangkap terkait dugaan pungli proyek RSUD.
“Dugaan tindak pidana korupsi terkait pungli untuk mempercepat proses pembayaran 100% atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu TA 2019,” ungkapnya. (Mahardika)