Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTega Bakar Istri, Maspuryanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Tega Bakar Istri, Maspuryanto Dituntut 7 Tahun Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Majelis Hakim yang diketuaiĀ Hisbullah.SH.MH, akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Maspuryanto, selama 7 tahun penjara, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/03).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Maspuryanto, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara membakar istrinya sendiri, Putri Narulita, hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuh.

“Mengadili, menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara terhadap terdakwa Maspuryanto,” ucap Hakim Hisbullah.

Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Undang Undang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UU RI Nomer 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Putri Narulita, mengalami luka berat di sekujur tubuhnya.

“Sedangkan hal yang meringankan ialah, terdakwa telah mengakui terus terang atas perbuatannya dan bersikap sopan selama jalannya persidangan juga terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hisbullah.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya, maupun terdakwa Maspuryanto sama-sama menyatakan menerima.” Terima pak Hakim,” ujar Maspuryanto.

Untuk diketahui, terdakwa Maspuryanto sebelumnya dituntut oleh JPU Fathol dengan pidana penjara selama 8 tahun dan enam bulan.

Peristiwa suami bakar istri ini terjadi disebuah kamar kost di Jalan Ketintang II. pada (15/10) lalu. Usai membakar istrinya, terdakwa Maspuryanto sempat melarikan diri.

Namun selang sehari kemudian, Polisi berhasil menangkap terdakwa Maspuryanto Rabu (16/10) malam sekitar pukul 17.45 WIB di pemberhentian bus kawasan Lasem. Sebelumnya Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Resmob Polres Rembang untuk menangkap pelaku. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular