
SIDOARJO, Investigasi.today – Polsek Balongbendo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh wanita muda dengan modus meminjam sepeda motor kemudian tidak di kembalikan.
Sebut Desi Ratnasari (26) warga Desa Ngadirejo Rt/03/Rw/01, Kec.Tanjunganom, Nganjuk. yang berhasil memperdayai korbannya dengan berpura-pura meminjam dan membawa lari sepeda motor honda All New CBR No. Pol : W – 4087 – QB milik M. Ibrahim (50) warga Desa Wonokupang Rt 01 Rw 01, Kec. Balongbendo, Sidoarjo.
Kapolsek Balongbendo menyebutkan, pihaknya langsung menindaklanjuti dari laporan korban setelah sepeda motor miliknya ini dipinjam dan tidak dikembalikan tersangka dalam waktu lama.
“Sepeda motor korban dipinjam tersangka pada 10 Maret 2020 dan hingga kini tidak dikembalikan oleh tersangka,”ungkap Kapolsek Balongbendo, Senin (6/4).
Kompol Sugeng menjelaskan, sejatinya antara tersangka dan korban ini sudah saling mengenal. Suatu saat tersangka menghubungi korban untuk meminjam sepeda motor satu hari yang akan digunakan bekerja.
“Tanpa curiga karena keduanya sudah saling kenal, mereka sepakat untuk bertemu di Desa Bakalan Wringinpitu, dan korbanpun menyerahkan motor beserta STNK nya,” kata kapolsek.
Setelah ditunggu berhari-hari, sepeda motor yang dipinjam tersangka ini tak kunjung dikembalikan. Dirinya merasa ditipu oleh tersangka, korban lalu melaporkan kejadian menimpa dirinya ini ke Mapolsek Balongbendo.
“Tersangka ditangkap di kawasan Waru tempat kosnya, sedangkan barang bukti sepeda motor berhasil ditemukan di Nganjuk tempat tinggal tersangka,” tuturnya.
Saat ini Tersangka dan barang bukti sepeda motor beserta surat-suratnya telah diamankan di Mapolsek Balongbendo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersangka , akan kita jerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan,” paparnya. (riko/dori)