
Jakarta, Investigasi.today – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dua orang yang terlibat kasus suap di Sumatera Selatan. Keduanya adalah Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Mantan Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Terkait hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan “iya benar, keduanya ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing di Palembang,” ungkapnya, Minggu (26/4) kemarin.
Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani yanh saat ini sedang menjalani persidangan.
Bupati Ahmad Yani diduga korupsi terkait pengerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan senilai Rp 129 miliar. Proyek tersebut merupakan aspirasi DPRD setempat yang pendanaannya bersumber dari APBD tahun 2019.
Ahmad Yani diduga meminta Kepala Dinas PUPR untuk mencarikan kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen. Diduga, Bupati Muara Enim tersebut sudah menerima fee proyek sebesar Rp 12,5 miliar.
Dari korupsi yang dilakukannya, Ia sudah menerima Rp 3,1 miliar, tanah seharga Rp 1,2 miliar di Muara Enim serta dua mobil, yakni SUV Lexus dan pickup Tata Xenon HD.
Atas perbuatannya, KPK menuntut 7 tahun penjara dan telah menyita tanah juga dua mobilnya. Sedangkan terkait uang sisanya yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, menjadi dasar KPK untuk melakukan pengembangan penyidikan. (Ink)