Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruTNI/PolriBarang Disita Debt Collector, Mabes Polri : Laporkan ke Polisi

Barang Disita Debt Collector, Mabes Polri : Laporkan ke Polisi

Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono

Jakarta, Investigasi.today – Dalam masa pandemi Covid-19 ini, jika ada penagih hutang ( debt collector ) yang menyita barang. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ( Mabes Polri ) mempersilahkan masyarakat untuk melaporkannya ke polisi.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono melalui pesan teks pada Jumat (15/5).

“Langsung saja laporkan ke kepolisian,” tegas Argo.

Hal senada juga sebelumnya disampaikan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih. Pihaknya meminta aparat hukum untuk secara tegas menindak semua penagih utang atau debt collector di masa pandemi wabah Covid-19.

“Aparat hukum harus menindak tegas semua debt collector yang mencoba menyita barang milik debitur di masa pandemi ini,” ungkap Alamsyah saat konferensi pers daring, Rabu (13/5) lalu.

Alamsyah menambahkan apalagi sudah ada aturan terkait hal itu, seperti putusan Mahkamah Konstitusi, di mana penyitaan tersebut adalah tindakan kekerasan yang bisa dikenakan pidana.

“Aparat jangan takut-takut menindak tegas mereka,” tandasnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengimbau kepada lembaga pembiayaan untuk tidak menagih utang nasabah menggunakan penagih utang, terutama saat pandemi Covid-19.

Dalam masa pandemi ini, perusahaan pembiayaan ( multifinance ) juga sudah diberikan kelonggaran atas utang-utang nasabah yang terdampak Covid-19. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular