
Sampit,Investigasi.today – Tersangka Agung Pamungkas alias Agung, Siti Norfah alias Ade dan Rachmat Janurdianto alias Amat, terdakwa kasus sabu dituntut minimal 6 tahun oleh Jaksa, Arie Kesumawati pada sidang, Selasa, 28 Juli 2020.
Agung dan Ade dituntut pidana selama 6 tahun dan 6 bulan, sedangkan Amat dituntut 6 tahun penjara. Selain itu mereka masing-masing didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Fakta sidang, barang bukti sabu adalah milik Agung, sementara Ade orang yang diminta Agung untuk mencarikan sabu dan membelinya. Kemudian sabu mereka bagi dan dijual oleh Amat.
Petugas mengamankan mereka pada Minggu, 2 Februari 2020 pukul 16.00 WIB di Jalan Hasan Masyur, RT 42 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim saat akan mengonsumsi sabu.
Dari ketiganya, diamankan 2 paket sabu, uang sebesar Rp 350 ribu, potongan sedotan, 1 pak plastik klip dan 2 buah ponsel. Melalui Ade, terdakwa Agung membeli sabu itu kepada Yu seharga Rp 700 ribu dengan berat setengah gram. Kemudian sabu dibagi jadi 4 paket. 2 paket di antaranya laku dijual Amat. (Rahman/Karyani)