
Sukamara, Investigasi.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kegiatan ini adalah tugas jaksa. Jadi barang bukti yang dipakai dalam tindak pidana, hari ini kita musnahkan,” kata Kajari Sukamara, Fajar Sukristyawan, Selasa (28/7).
Menurut Fajar, kegiatan tersebut juga sebagai informasi kepada masyarakat, bahwa pihaknya telah melaksanakan sesuai tupoksi. “Barangkali ada yang berpikir bahwa barang bukti ini kami pakai sendiri, jadi kami tegaskan ini tidak seperti itu dan ini kami buktikan kepada masyarakat bahwa ini telah kami eksekusi selain pidana badan dari para terdakwa,” ujarnya.
Dirinya melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut mulai dari kasus pencurian, karhutla, narkotika, tindak pidana pencabulan dan beberapa kasus lainnya. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor kejari tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi, Wakapolres Sukamara Kompol Achmad Mustofa Nur dan Pabung 1014 PanSukamara Kompol Achmad Mustofa Nur dan Pabung 1014 Pangkalan bun Mayor Inf Enggarsono. (Rahman/Karyani)


