Wednesday, February 18, 2026
HomeBerita BaruJatimPengadilan Agama Probolinggo Lakukan Proses konstatering Menuju Eksekusi Lahan

Pengadilan Agama Probolinggo Lakukan Proses konstatering Menuju Eksekusi Lahan

Probolinggo, Investigasi.today – Proses konstatering lahan atas lahan milik Hasan Sidik dan Rofi’ah Yang di lakukan di Pengadilan Agama kabupaten Probolinggo ini Berlanjut. Tampak anggota LSM Lira mengawal jalannya proses konstatering sampai selesai. Panitera Pengadilan Agama kabupaten Probolinggo SuripĀ  Berdasarkan Penetapan Putusan nomor 281 K/Ah/2019, melaksanakanĀ  constatering pada hari Kamis (13/8).

Konstatering adalah pencocokan objek perkara sebelum dilakukan eksekusi. Dalam proses konstatering Turut hadir personil dari Polsek Maron, perangkat desa Satrean serta kedua belah pihak yang di dampingi oleh pengacara masing masing. Pelaksanaan contstatering dimulai pukul 08:00.Wib s/d selesai.

Pelaksanaan konstatering berjalan lancar ada 8 titik Lahan,1 kendaraan roda 6,merk Mitsubisi dan 1 kendaraan roda 4, Daihatsu,Ā  Dari 8 lahan yang di tinjau oleh pengadilan Agama hanya 1 lahan yang perlu musyawarah ulang.

Menurut panitera Pengadilan Agama Surip mengatakan ” kalau lahan yang sudah di jual oleh pihak Hasan sidik dan sekarang sudah ada bangunan rumah, akan ada musyawarah kelanjutan karena masuk di dalam objek lahan Manfaat ” kata Surip.

Hj. Rofi’ah mengatakan ” semua gugatan tersebut nantinya akan di bagi dua hak dari masing masing lahan dan aset tersebut, ini masih masa pencocokan objek dari pihak Pengadilan Agama Kabupaten Probolinggo, Ini masih proses menuju eksekusi ” singkat Rofi’ah.

Sidang yang diajukan pada 29 February 2016 yang di lakukan oleh Rofi’s yang di dampingi oleh pengacara Usman,SH. M.H melawan mantan suaminya Hasan sidik didampingi oleh pengacara Hasmoko Budijono, SH., M.H kedua pihak bertemu di desa Satrean kecamatan maron guna untuk melakukan Konstatering dan mendapatkan putusan 24 April 2019. (Anis)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular