
Sampit, Investigasi.today – Sindikat pembuat Kartu Tanda Penduduk, (e- KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK ) ahirnya dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim.
Ketiga pelaku berinisial FK (41) dan RU (49) warga Kelurahan Ketapang serta AF (38) seorang ASN yang tinggal di Kelurahan Sawahan. Ketiganya ditangkap dikediamannya masing-masing pada Sabtu (22/8) sekira pukul 17.30 WIB.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal saat anggota melaksanakan pemeriksaan berkas administrasi penerimaan peserta calon Bintara di Polres Kotim, Jumat (21/8).
Saat itu anggota menemukan dokumen Kartu Keluarga (KK) salah satu peserta yang mencurigakan. Selanjutnya temuan ini langsung ditangani unit Satreskrim Polres Kotim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memintai keterangan peserta yang memperoleh KK palsu tersebut.
Dari keterangan saksi ini lah, terungkap bahwa KK tersebut didapat dari salah seorang pelaku. Menindaklanjuti informasi ini tersebut, anggota kemudian menciduk para pelaku satu persatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari ketiganya ini, diamankan barang bukti alat pembuat seperti printer, laptop dan cetakan serta sejumlah KTP dan KK palsu.
Kapolres Kotim AKBP A Harris Jakin saat di konfirmasi Minggu (23/8) belum memberikan keterangan terkait penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut. Karena saat ini anggota masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya guna penylidikan lebih lanjut. (Rahman)