Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruJatimPembentukan Ketua RT dan RW Desa Ringintelu Sesuai Peraturan

Pembentukan Ketua RT dan RW Desa Ringintelu Sesuai Peraturan

Suasana acara di Desa Ringintelu

BANYUWANGI, investigasi.today – Bertempat di kantor Desa Ringintelu Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi pada hari Rabu (20/01) kemarin berlangsung acara pembentukan sejumlah ketua RT dan RW baru yang dihadiri oleh Kepala Desa Ringintelu beserta perangkat, BPD, Babinsa serta Bhabinkamtibmas atau yang mewakili dan puluhan ketua RT maupun RW yang baru.

Kepala Desa Ringintelu menjelaskan,” Lembaga RT maupun RW masa baktinya sudah 5 di tahun, Pemerintah Desa Ringintelu melaksanakan pembentukan ketua RT maupun RW yang baru berdasarkan peraturan bertujuan apakah ada warga lain yang berminat mengabdikan diri”, tutur Budi Santoso.

“Sebelumnya setelah pengumuman selama 10 hari telah berlangsung musyawarah dilingkungan masing-masing sehingga terbentuklah 21 ketua RT yang baru dari 46 RT yang ada dan untuk ketua RW ada dua yang baru”, imbuhnya.

“Menjadi ketua RT minimal berusia 25 tahun atau sudah menikah dan maksimal tidak ada batasan,diadakan musyawarah tidak menutup kemungkinan warga tetap menginginkan ketua RT yang lama walaupun usia sudah tua yang penting masih mampu memberikan pengabdian”, lanjutnya.

“Ketua RT yang baru diharapkan akan lebih fokus dalam membantu pemerintah desa dalam segala apalagi pada tahun ini sudah pada era globalisasi dan digitalisasi jadi bisa membantu pemerintah desa melalui informasi media dan sebagainya”, tambahnya.

“Bagi ketua RT yang sudah purna mengingat kinerja RT selama ini sudah sangat membantu pemerintah Desa yang berdekatan langsung dengan masyarakat secara pribadi selaku Kepala Desa saya memberikan penghargaan maupun cinderamata “,tandas Kades. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular