
Gresik, Investigasi.today – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menguji keseriusannya dalam mewujudkan pelayanan publik yang benar-benar inklusif. Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bukan lagi sekadar agenda sosialisasi regulasi, tetapi menjadi momentum untuk membuktikan apakah hak penyandang disabilitas akan benar-benar masuk ke dalam kebijakan, anggaran, hingga pembangunan di lapangan.
Kegiatan yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Rabu (19/8/2026), melibatkan perwakilan kelompok penyandang disabilitas. Keterlibatan tersebut menjadi penting karena keberhasilan sebuah regulasi tidak cukup diukur dari banyaknya aturan yang diterbitkan, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut menjawab hambatan yang masih dihadapi warga dalam mengakses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, transportasi, fasilitas umum, informasi hingga pelayanan pemerintahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan komitmen lintas sektor. Ia mengakui masih terdapat keterbatasan dalam pemenuhan aksesibilitas yang harus dijawab melalui kebijakan dan perencanaan pembangunan yang lebih inklusif.
“Disabilitas memang memiliki keterbatasan. Tetapi ketika kita berkolaborasi dan bersinergi untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, kekurangan itu justru bisa menjadi keberkahan,” ujarnya.
Jangan Tunggu Gedung Berdiri Baru Ingat Disabilitas
Washil menegaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2026 tidak boleh diperlakukan sebagai regulasi sektoral semata. Hak penyandang disabilitas harus masuk sejak tahap awal perencanaan pemerintah daerah.
Artinya, setiap perangkat daerah dituntut menerjemahkan semangat perda ke dalam program, kegiatan, dokumen perencanaan dan penganggaran. Ukurannya bukan hanya ada atau tidaknya program, tetapi apakah anggaran publik benar-benar menghasilkan fasilitas dan layanan yang dapat digunakan penyandang disabilitas secara mandiri.
Ia bahkan menyoroti pembangunan infrastruktur pemerintah yang sejak awal seharusnya sudah memperhitungkan aspek aksesibilitas.
“Jangan sampai bangunan sudah selesai, baru kita berpikir bagaimana akses untuk penyandang disabilitas. Konsepnya harus sudah masuk sejak perencanaan,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam implementasi perda. Sebab, aksesibilitas tidak semestinya menjadi tambahan setelah proyek selesai. Ramp, lift pada bangunan tertentu, jalur akses, fasilitas informasi, serta sarana pendukung lainnya harus dirancang sejak awal.
Dengan demikian, pembangunan fasilitas publik tidak hanya memenuhi aspek fisik dan administratif, tetapi juga memastikan tidak ada warga yang tertinggal ketika menggunakan layanan pemerintah.
Perda Harus Turun dari Dokumen ke Lapangan
Perda Nomor 7 Tahun 2026 memiliki cakupan luas. Hak penyandang disabilitas diatur dalam berbagai sektor, mulai pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan kewirausahaan, politik dan partisipasi, olahraga, seni dan pariwisata, hingga aksesibilitas dan pelayanan publik.
Regulasi tersebut juga mendorong terciptanya lingkungan minim hambatan, baik secara fisik maupun nonfisik, termasuk dalam akses informasi dan teknologi.
Tantangan terbesar justru berada pada tahap implementasi.
Sebab, tanpa integrasi ke dalam perencanaan dan penganggaran, perda berisiko berhenti sebagai dokumen hukum yang kuat di atas kertas tetapi lemah dalam pelaksanaan.
Karena itu, pemerintah daerah dituntut memastikan setiap perangkat daerah memiliki indikator yang jelas mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pemerintah desa juga tidak boleh berada di luar skema tersebut.
Perda mengatur sejumlah peran pemerintah desa, antara lain pendataan penyandang disabilitas, penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berpihak, pembentukan Forum Penyandang Disabilitas, hingga pelibatan forum tersebut dalam Musrenbang Desa.
Ada Batas Lima Tahun, Ada Pula Tenggat Satu Tahun
Perda tersebut juga memberikan tenggat waktu yang menjadi salah satu bagian penting untuk diawasi publik.
Infrastruktur, sarana dan prasarana umum, angkutan umum, serta lingkungan yang telah tersedia tetapi belum aksesibel diwajibkan menyediakan aksesibilitas dalam waktu paling lama lima tahun sejak perda diundangkan.
Sementara itu, Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan Perda harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak perda diundangkan.
Dua tenggat tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai batas waktu administratif. Justru menjadi indikator yang dapat digunakan masyarakat untuk mengukur keseriusan pemerintah daerah.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah Gresik telah memiliki perda disabilitas, tetapi seberapa cepat perda tersebut diterjemahkan menjadi perubahan nyata di ruang publik?
Apakah fasilitas pemerintahan sudah mudah diakses? Apakah layanan publik dapat digunakan secara mandiri? Apakah sekolah, fasilitas kesehatan dan transportasi benar-benar ramah disabilitas? Apakah anggaran perangkat daerah sudah memasukkan kebutuhan tersebut secara terukur?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan menentukan apakah Perda Nomor 7 Tahun 2026 menjadi instrumen perubahan atau sekadar menambah daftar regulasi daerah.
RAD Jadi Kunci, Pengawasan Publik Jadi Penentu
Pemkab Gresik juga didorong segera mengonsolidasikan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang menyinkronkan kebijakan, program, kegiatan dan anggaran terkait penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Sekda Washil menyebut koordinasi tersebut harus mencakup perencanaan, inklusivitas, pemberdayaan, kemandirian, pelayanan publik hingga penciptaan lingkungan minim hambatan.
“Harapannya dari pertemuan ini ada sosialisasi dan konsep untuk rencana aksi kita ke depan. Mulai dari perencanaan, inklusivitas, pemberdayaan, kemandirian, pelayanan publik, sampai lingkungan yang minim hambatan harus kita sinkronkan bersama,” ujarnya.
Keterlibatan organisasi dan kelompok penyandang disabilitas menjadi krusial agar pemerintah tidak menyusun kebijakan berdasarkan asumsi birokrasi semata.
Mereka harus dilibatkan bukan hanya ketika pemerintah melakukan sosialisasi, tetapi juga ketika menentukan kebutuhan, menyusun program, mengalokasikan anggaran, mengevaluasi pembangunan hingga mengawasi pelaksanaannya.
Sebab, kebijakan inklusif tidak cukup dibuktikan dengan adanya regulasi. Ukuran sesungguhnya adalah apakah warga penyandang disabilitas dapat masuk, mengakses, menggunakan, mendapatkan manfaat, dan berpartisipasi dalam pelayanan publik tanpa menghadapi hambatan yang seharusnya bisa dihilangkan.
“Ini bukan hanya tugas satu perangkat daerah. Keberhasilan Perda ini membutuhkan koordinasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat,” tegas Washil.
Kini bola berada di tangan Pemkab Gresik. Setelah perda disahkan dan disosialisasikan, pekerjaan yang jauh lebih berat justru dimulai: memastikan hak penyandang disabilitas tidak berhenti sebagai janji normatif, tetapi berubah menjadi kebijakan, anggaran, infrastruktur dan pelayanan publik yang benar-benar bisa dirasakan. (Ink)


