Wednesday, August 19, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalJudi Online Jadi Modal Kulak Sabu, Residivis Panceng Dibekuk Polres Gresik

Judi Online Jadi Modal Kulak Sabu, Residivis Panceng Dibekuk Polres Gresik

Gresik, Investigasi.today – Peredaran sabu di Kabupaten Gresik kembali membongkar persoalan yang lebih luas: narkotika dan judi online ternyata dapat berkelindan dalam satu mata rantai kejahatan.

Satresnarkoba Polres Gresik menangkap EP (28), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, yang disebut merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan poket sabu dengan berat netto 1,604 gram, uang tunai Rp2,39 juta, satu timbangan elektrik dan sebuah iPhone.

EP diamankan di rumahnya pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar Polres Gresik pada 12–23 Agustus 2026.

Namun, kasus ini tak berhenti pada temuan sabu.

Polisi mengungkap dugaan adanya aliran uang dari judi online yang digunakan untuk membeli sabu sebelum diedarkan kembali. Jejak tersebut ditemukan dari pemeriksaan telepon genggam milik tersangka.

Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Panceng. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap EP di kediamannya.

“Dari barang bukti handphone tersangka terindikasi judi online,” kata Shabda.

Temuan itu kemudian membuka fakta lain mengenai aktivitas tersangka.

Menurut penyelidikan polisi, EP mengaku telah bermain judi online sejak 2024, termasuk setelah keluar dari penjara. Ia disebut melakukan deposit sekitar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu dan menggunakan lima situs judi online berbeda.

Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas tersebut diduga telah menyeret tersangka pada pola mencari uang secara agresif. Polisi mengungkap EP bahkan beberapa kali menggadaikan sepeda motornya dan menggunakan uang hasil gadai untuk kembali melakukan deposit judi online.

Saat memperoleh kemenangan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta, sebagian uang tersebut kemudian disebut disisihkan untuk membeli sabu.

Di titik inilah kasus EP menjadi lebih dari sekadar penangkapan seorang pengedar narkoba.

Judi online diduga menjadi sumber dana, sabu menjadi komoditas yang dibeli, sementara jaringan peredaran narkotika menjadi tujuan akhirnya.

Polisi kini tak hanya membidik EP sebagai pelaku lapangan. Penyelidikan disebut diperluas untuk mengungkap bandar atau jaringan judi online yang digunakan tersangka.

Langkah ini penting karena jika hanya berhenti pada penangkapan pengguna atau pengedar sabu, mata rantai kejahatan di belakangnya belum sepenuhnya terputus.

Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana kecanduan judi online dapat beririsan dengan tindak pidana lain ketika pelaku membutuhkan uang untuk terus bermain. Dalam kasus EP, polisi menemukan indikasi bahwa uang dari aktivitas tersebut justru berputar kembali ke bisnis narkotika.

Polres Gresik menegaskan penyelidikan terhadap jaringan judi online masih dilakukan.

Masyarakat juga diminta tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, baik terkait narkotika maupun perjudian online.

Informasi mengenai dugaan peredaran narkoba maupun aktivitas perjudian dapat disampaikan kepada Polres Gresik melalui WhatsApp Lapor Cak Rama 0811-8800-2006 atau Call Center 110.

Pengungkapan kasus EP kini menyisakan pertanyaan yang lebih besar: seberapa jauh jaringan judi online tersebut beroperasi, ke mana aliran uangnya mengalir, dan apakah dana dari aktivitas judol telah menjadi sumber pembiayaan bagi peredaran narkotika lainnya di Gresik?

Pertanyaan itulah yang kini harus dijawab melalui pengembangan penyidikan. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular