
BANYUWANGI, investigasi.today – Pandemi Covid-19 hingga kini masih belum juga berakhir sehingga selain menjadi “Momok Menakutkan” karena banyak menelan korban jiwa juga sangat berdampak pada perekonomian masyarakat terutama kalangan menengah kebawah.
Beban hidup masyarakat kalangan menengah kebawah/kurang mampu akan terasa lebih berat lagi apabila memiliki anak yang masih menduduki bangku sekolah dengan biaya mahal padahal pemerintah sudah mengeluarkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Biaya sekolah di SMPN 1 Srono yang berada di Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi dengan murid berjumlah ratusan bisa dibilang mahal dan terkesan “Mencekik Leher” wali/orang tua murid terlebih masyarakat menengah kebawah.
Ketika ditemui awak media murid SMPN 1 Sronoyang tengah berada di lokasi/ruang lingkup sekolah mengatakan ada biaya seragam dan biaya uang gedung di sekolah.
“Ada biaya seragam tapi lupa karena yang bayar orang tua, kalau uang gedung bayar sebesar Rp 800 Ribu”, ungkapnya.
Murid yang lain mengatakan, “Biaya seragam sekitar Rp 1 Juta, seragam Empat stel dan seragam olah raga”, terang Via ketika tengah mau pulang sekolah bersama beberapa temannya.
Dari keterangan kedua murid tersebut biaya di SMPN 1 Srono untuk biaya bayar Seragam sebesar Rp 1 Juta dan biaya bayar uang gedung sebesar Rp 800 Ribu. Menguatkan informasi terkait dengan biaya di SMPN 1 Srono tersebut awak media menemui wali/orang tua murid yang berada di depan sekolah untuk menjemput anaknya yang pulang sekolah.
Wali/orang tua murid membenarkan biaya untuk pembayaran seragam sekolah, “Kalau biaya bayar seragam pasti ada pak, tapi sudah lunas”,kata orang tua murid.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. secara jelas tertulis pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh pihak sekolah merupakan bagian mal administrasi sebuah pelanggaran administrasi yang pelakunya layak menerima sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan, jadi dalam hal ini Kepala sekolah harus bertanggung jawab.
Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah terdapat larangan bagi Komite Sekolah menjual seragam, penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar.
Hingga berita ini tayang pihak sekolah SMPN 1 Srono Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi terutama Kepala sekolah masih belum bisa dihubungi. (Widodo)