Thursday, June 4, 2026
HomeBerita BaruNusantaraKlaim Sepihak di Hutan Lindung Mbeliling Picu Ketegangan, Aparat Turun Tangan Cegah...

Klaim Sepihak di Hutan Lindung Mbeliling Picu Ketegangan, Aparat Turun Tangan Cegah Konflik

Manggarai Barat, Investigasi.today – Aktivitas pembukaan lahan dan pemasangan patok oleh sejumlah kelompok masyarakat di Kampung Kenari, Desa Warloka, Kabupaten Manggarai Barat, memicu perhatian serius aparat keamanan dan instansi terkait. Pasalnya, lahan yang menjadi objek klaim tersebut hingga kini masih tercatat sebagai bagian dari Kawasan Hutan Lindung Mbeliling, yang secara hukum berada di bawah perlindungan negara.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pembersihan lahan serta pemasangan batas-batas penguasaan oleh beberapa kelompok warga, meskipun status kawasan belum mengalami perubahan resmi dari pemerintah. Kondisi ini memunculkan klaim yang saling tumpang tindih dan berpotensi memicu konflik horizontal antarwarga apabila tidak segera ditangani.

Situasi tersebut mendorong aparat gabungan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan sementara seluruh aktivitas penguasaan lahan. Langkah ini dilakukan guna mencegah benturan sosial sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Status Hukum Kawasan Masih Hutan Lindung

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, kawasan hutan lindung memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, termasuk menjaga tata air, mencegah erosi dan banjir, mengendalikan intrusi air laut, serta melindungi keseimbangan lingkungan. Selama belum terdapat keputusan resmi pemerintah yang mengubah status kawasan tersebut, seluruh wilayah tetap tunduk pada aturan kehutanan yang berlaku.

Pakar kehutanan menilai bahwa setiap bentuk pembukaan lahan, pemasangan patok, maupun penguasaan sepihak di dalam kawasan hutan negara berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Risiko tersebut semakin besar apabila klaim dilakukan tanpa dasar legal yang jelas dan belum melalui mekanisme penyelesaian yang sah.

“Status kawasan menjadi faktor utama. Selama masih tercatat sebagai hutan lindung, maka tidak ada pihak yang dapat secara sepihak mengklaim atau menguasai lahan tersebut,” ujar sumber yang memahami tata kelola kawasan hutan di Manggarai Barat.

Potensi Konflik Agraria dan Kerusakan Lingkungan

Selain persoalan hukum, sengketa yang terjadi di Kampung Kenari juga dinilai berpotensi berkembang menjadi konflik agraria yang lebih luas. Klaim yang saling bertabrakan dapat memicu perselisihan antarwarga, terutama apabila masing-masing pihak merasa memiliki hak atas lahan yang sama.

Di sisi lain, aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung dikhawatirkan mengancam fungsi ekologis Hutan Lindung Mbeliling yang selama ini menjadi kawasan penyangga lingkungan bagi wilayah Manggarai Barat. Kerusakan tutupan hutan dapat berdampak pada menurunnya kemampuan kawasan dalam menjaga sumber daya air serta meningkatkan risiko bencana lingkungan di masa mendatang.

Pemerintah Didesak Segera Bertindak

Sejumlah tokoh masyarakat meminta pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk mencegah konflik semakin meluas. Beberapa langkah yang dinilai mendesak antara lain menghentikan sementara seluruh aktivitas penguasaan lahan, melakukan verifikasi lapangan, memperjelas batas kawasan hutan, serta menelusuri riwayat penguasaan lahan yang diklaim masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga didorong memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui dialog yang melibatkan masyarakat, tokoh adat, pemerintah desa, dan pihak kehutanan guna menghindari munculnya konflik berkepanjangan.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait status kawasan yang disengketakan. Kepastian tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya klaim baru, menjaga ketertiban sosial, sekaligus memastikan kelestarian Hutan Lindung Mbeliling tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, proses usulan perubahan status sebagian kawasan masih berlangsung dan belum terdapat keputusan resmi dari pemerintah. Karena itu, seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak melakukan pembukaan lahan maupun tindakan penguasaan lainnya sampai ada penetapan hukum yang jelas. (MF)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular