Jakarta, Investigasi.today – Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya divonis 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto menyatakan “mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ucapnya saat membacakan putusan, Kamis (24/6).
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” lanjutnya.
Terkait vonis tersebut, Habib Rizieq Shihab langsung menolak putusan hakim dan menyatakan banding. “Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata Rizieq seusai pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.
“Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada,” ungkapnya.
“Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan,” lanjut Rizieq.
Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Rizieq, yakni memutuskan akan mengajukan banding.
“Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut,” kata penasihat hukum Rizieq.
Setelah mendengar keputusan terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menolak putusan dan mengajukan banding, hakimpun mengatakan “jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tandas hakim. (Ink)