Tuesday, October 28, 2025
HomeBerita BaruNasionalMerebak Kasus Anak Terpapar Covid, BPOM Setuju Vaksinasi Covid Bagi Usia 12-17...

Merebak Kasus Anak Terpapar Covid, BPOM Setuju Vaksinasi Covid Bagi Usia 12-17 Tahun

Jakarta, Investigasi.today – Mempertimbangkan semakin merebaknya kasus anak yang terpapar virus Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya resmi membuka vaksinasi covid-19 untuk golongan usia 12 sampai 17 tahun dan vasin yang diberikan merujuk pada uji klinis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yakni Sinovac.

Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 30 Juni 2021.

“BPOM menyetujui penggunaan vaksin covid-19 produksi Sinovac/PT. Bio Farma untuk anak usia 12 sampai 17 tahun. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh BPOM bersama dengan ITAGI serta IDAI,” tulis BPOM dalam unggahan di akun instagram resmi @bpom_ri yang dikutip Selasa (6/7).

Untuk mempermudah pendataan dan monitoring, pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di Fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat.

Berikut syarat vaksinasi untuk anak usia 12 sampai 17 tahun;

  1. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak
  2. Lolos mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun
  3. Mendapatkan izin dari orang tua
  4. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja
  5. Membawa pre-skrining yang sudah dicetak
  6. Membawa pulpen
  7. Melakukan vaksinasi menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari. (Ink)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular