
Cooling system digencarkan di 18 wilayah, polisi edukasi bahaya judi online, pinjol ilegal dan kriminalitas.
Gresik, Investigasi.today – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Gresik memasuki fase yang tak cukup hanya mengandalkan penindakan. Di tengah sorotan publik menyusul tertangkapnya dua oknum anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus meminta uang damai, Polres Gresik kini memperkuat komunikasi langsung dengan masyarakat melalui program cooling system.
Langkah tersebut dilakukan Satbinmas bersama jajaran Bhabinkamtibmas secara serentak, Selasa (18/8/2026), dengan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Tak hanya menyampaikan pesan kamtibmas, polisi juga memberikan edukasi mengenai bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Momentum ini menjadi penting. Sebab, ketika kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum diuji oleh ulah oknum, pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi salah satu cara untuk memastikan polisi tidak hanya hadir ketika terjadi perkara, tetapi juga hadir untuk mencegah persoalan sejak dari akar.
KBO Satbinmas Polres Gresik Ipda Hajar Widagdo bersama staf, misalnya, turun langsung menemui Komunitas Nelayan di Balai Keling, Kelurahan Kroman.
Di berbagai wilayah lainnya, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas melakukan dialog dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, komunitas nelayan hingga ibu-ibu PKK.
Kegiatan tersebut tersebar di Kebomas, Gresik, Manyar, Bungah, Dukun, Sidayu, Panceng, Ujungpangkah, Balongpanggang, Duduksampeyan, Benjeng, Cerme, Menganti, Kedamean, Wringinanom, Driyorejo, Sangkapura hingga Tambak.
Bukan Sekadar Judol, Polisi Masuk ke Persoalan yang Menggerogoti Warga
Dalam sosialisasi tersebut, polisi mengingatkan masyarakat bahwa judi online bukan sekadar permainan mencari hiburan. Di balik iming-iming kemenangan cepat, terdapat risiko kehilangan uang, kecanduan, utang hingga kehancuran relasi sosial dan keluarga.
Modus seperti slot, poker online, taruhan olahraga, togel dan berbagai bentuk perjudian digital lainnya disebut menjadi ancaman yang harus diwaspadai.
“Jangan tergiur keuntungan sesaat, karena risiko kerugiannya bisa jauh lebih besar,” pesan personel Satbinmas.
Persoalan judol juga tidak berhenti pada kerugian finansial. Ketika seseorang kehilangan kendali, persoalan tersebut dapat merembet menjadi tekanan psikologis, konflik keluarga, hilangnya kepercayaan, menurunnya produktivitas bahkan berpotensi menyeret seseorang ke persoalan hukum lainnya.
Di titik inilah edukasi kepolisian menjadi relevan. Pemberantasan judol bukan semata persoalan menangkap pemain, melainkan juga memutus ekosistem yang membuat masyarakat terus menjadi konsumen perjudian digital.
Data dalam materi sosialisasi Satbinmas menunjukkan nilai transaksi judi online di Indonesia meningkat dari sekitar Rp327 triliun pada 2023 menjadi Rp454 triliun pada 2024.
Pinjol Ilegal: Jerat Kedua Setelah Judol
Polisi juga menyoroti bahaya pinjaman online ilegal yang kerap menyasar masyarakat yang sedang membutuhkan uang cepat.
Warga diminta tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada platform yang tidak jelas serta memastikan legalitas penyedia layanan pinjaman sebelum melakukan transaksi.
Sebab, persoalan pinjol ilegal bukan hanya mengenai utang. Penyalahgunaan data pribadi, tekanan penagihan, bunga dan biaya yang tidak transparan dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan kata lain, masyarakat yang sudah terjebak persoalan judol kemudian mencari jalan keluar melalui pinjaman ilegal justru berpotensi masuk ke dalam lingkaran masalah yang lebih besar.
Cooling System dan Ujian Kepercayaan Publik
Selain judol dan pinjol ilegal, personel Polres Gresik turut menyampaikan pesan pencegahan kriminalitas 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Warga juga diajak menjaga komunikasi antarlingkungan agar potensi gesekan tidak berkembang menjadi konflik.
Di wilayah Bungah, misalnya, Bhabinkamtibmas melakukan dialog langsung dengan masyarakat dan mengajak warga berperan aktif menjaga harkamtibmas.
Namun, di balik rangkaian kegiatan tersebut terdapat tantangan yang lebih besar: memastikan pesan tentang pelayanan, perlindungan dan kehadiran polisi benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan.
Apalagi, mencuatnya kasus dua oknum polisi yang diduga meminta uang damai menjadi pengingat bahwa satu tindakan oknum dapat berdampak jauh terhadap citra institusi secara keseluruhan.
Karena itu, cooling system tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial atau sekadar penyampaian pesan kamtibmas. Kehadiran Bhabinkamtibmas harus menjadi ruang bagi warga untuk berbicara, mengadu dan menyampaikan persoalan tanpa rasa takut.
Di sisi lain, setiap laporan masyarakat juga dituntut ditangani secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Sebab, membangun kembali kepercayaan publik tidak cukup dengan slogan—tetapi membutuhkan pembuktian di lapangan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Satbinmas dan jajaran Bhabinkamtibmas menegaskan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat. Program cooling system menjadi salah satu instrumen untuk membangun komunikasi dua arah sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Polres Gresik mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama melindungi keluarga dan lingkungan dari ancaman judol, pinjol ilegal serta berbagai bentuk kriminalitas.
“Jangan jadi korban, jadilah orang yang bijak.”
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan aktivitas yang berkaitan dengan perjudian online diimbau melaporkannya melalui Call Center 110 Layanan Polisi atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Pada akhirnya, keberhasilan cooling system bukan semata diukur dari berapa banyak warga yang menerima sosialisasi. Ukuran sesungguhnya adalah apakah masyarakat semakin berani berbicara, semakin terlindungi dan semakin percaya bahwa ketika berhadapan dengan persoalan hukum, polisi hadir sebagai pelindung—bukan justru menjadi bagian dari persoalan. (Ink)


