Friday, February 13, 2026
HomeBerita BaruNasionalWarna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Diganti, Ini Penjelasan Polisi

Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Diganti, Ini Penjelasan Polisi

Jakarta, Investigasi.today – Warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan akan diganti dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam.

Penggantian warna pelat nomor tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut yang ditetapkan dalam Pasal 45 terkait ketentuan warna baru pelat nomor;

  1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Peraturan yang sudah ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Meski aturan sudah berlaku, penerapannya kemungkinan dilakukan mulai tahun depan sebab masih dalam tahap persiapan, terutama terkait pengadaan material.

Terkait hal tersebut, Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan penggantian warna dasar bagi kendaraan sipil ini dilakukan untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.

Seperti diketahui saat ini kepolisian memang punya program pemasangan CCTV di jalanan yang juga bagian dari sistem tilang elektronik (ETLE). Selain untuk pengawasan dan penindakan lalu lintas, kamera ini juga berguna buat berbagai hal seperti pendukung bukti tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan lainnya.

Taslim menuturkan ada kendala identifikasi menggunakan kamera jika warna pelat nomor kendaraan latar hitam dengan tulisan putih. Ini sebabnya kepolisian mengubahnya menjadi latar putih tulisan hitam agar mudah dibaca kamera.

“Sifat kamera itu menangkap warna hitam. Kalau dasar hitam tulisan putih, pengidentifikasiannya agak masalah, ‘s’ bisa dibaca ‘5’ atau sebaliknya, demikian dengan ‘i’ dibaca ‘1’,” jelas Taslim, Selasa (10/8).

“Jadi ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka yang dibaca langsung angka atau hurufnya,” lanjutnya.

Taslim menambahkan perubahan warna pelat nomor ini juga mencontoh negara maju yang sudah lebih dahulu menerapkan, karena pelat nomor seperti ini lebih efektif dalam penerapan untuk tilang berbasis CCTV.

“Kita mencontoh kepada negara-negara yang sudah mendahului menggunakan ETLE atau camera sebagai pengawasan operasionalisasi ranmor di jalan,” tandasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular