Sunday, December 22, 2024
HomeBerita BaruNusantaraBank BTN Jambi Di Duga Ingkar Janji

Bank BTN Jambi Di Duga Ingkar Janji

Jambi, investigasi.today –   Kepada yang terhormat Bapak Pimpinan Bank BTN Jambi, perihal permohonan permintaan dana pengganti pemasangan listrik. Begitulah sepintas isi surat yang jelas di tujukan kepada kepala Bank BTN Jambi oleh seorang Konsumen perumahan Pesona Berlian Asri 2 No 07c Rt 20, Kelurahan Rawa Sari. Alam Barajo Jambi, Bapak M. Thalib. Perihal permasalahan Bapak M. Thalib ini disampaikan kepada Wartawan Investigasi today di sela sela kedatangan beliau ke kantor LCKI Provinsi Jambi untuk meminta bantuan penyelesaian masalah yang ia alami.
       Kepada Ketua LCKI Mappangara Hk pak Thaib menceritakan kronologis permasalahan berawal ketika ia membeli sebuah perumahan Tipe 36 degan cara kredit, pada kesepakatan perumahan dengan pihak Developer menggunakan listrik sebagai penerangan rumah. Namun sampai rumah di tempati listrik tak kunjung di pasang dengan berbagai alasan. Atas dasar keperluan Pak Thaib mengambil inisiatif memasang sendiri (8/2/2010) dengan kesepakatan pihak developer mengganti nantinya.
Namun setelah beberapa tahun sampai Perumahan menjadi tanggung jawab Bank BTN, biaya pemasangan belum di ganti sampai kini.
        Ketika Investigasi bertanya mengapa sampai berlarut larut, pak Thaib mengatakan kalau beliau sudah sembilan kali ke Bank BTN namun selalu di buat seperti bola, saya disuruh antri, saya disuruh nemui pak Nanda kadang disuruh nemui Bu Ati yang semua petugas Bank tetapi berkali kali pula di katakan orang nya tidak ada. Padahal yang saya tagih itu cuma Rp.2.300.000, itupun karna kami kesusahan keuangan untuk membayar kredit rumah tersebut sebesar Rp. 2.276.040, dan kalau kita telat bayar selalu ada kata pihak Bank akan menyegel, ucap bapak yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri tersebut selaku konsumen yang merasa di rugikan.
        Terkait pengaduan ini, ketua Investigasi MAPPANGARA HK mengatakan kepada awak media akan mengirim orang Lcki yang membidangi guna melakukan penelusuran, bila tidak ada upaya pembayaran pihak Bank atau Developer maka selaku Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia akan melaporkan masalah ini sebagai kasus Penipuan kepada pihak Kepolisian dan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen.( Radja Sofyan )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular