Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruTNI/PolriDiteror Debt Collector, Bareskrim; Lakukan Langkah Ini

Diteror Debt Collector, Bareskrim; Lakukan Langkah Ini

Jakarta, Investigasi.today – Meski sudah banyak yang ditutup, pinjaman online (pinjol) ilegal masih tumbuh sumber di Indonesia. Jika tak mau menyesal dibelakang hari, harus ekstra hati-hati ketika ingin mendapatkan pinjaman instan.

Pinjol ilegal dikenal dengan bunga pinjamannya yang sangat tinggi. Mereka juga meminta akses yang berlebih dari smartphone yang digunakan dan banyak biaya administrasi yang tak seharusnya.

Lebih parahnya lagi adalah tindakan debt collector (penagih utang) pinjol ilegal. Mereka biasanya meneror, mengancam, hingga hal-hal tidak senonoh kepada peminjam yang telat bayar tagihan atau bahkan belum. mampu melunasi utang.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menyarankan masyarakat agar waspada untuk nasabah pinjol sebelum mengunduh da meminjam di pinjol ilegal.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal menurut Satgas Waspada Investasi:

  1. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
  2. Tidak memiliki izin resmi.
  3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
  4. Pemberian pinjaman sangat mudah.
  5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
  6. Bunga tidak terbatas.
  7. Denda tidak terbatas.
  8. Penagihan tidak ada batas waktu.
  9. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
  10. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
  11. Tidak ada layanan pengaduan.

Lantas apa yang harus dilakukan bila sudah terlanjur meminjam dan diteror debt collector pinjol ilegal?

Berikut saran dari tim Siber Polri seperti dikutip dari akun media sosial resminya, Selasa (12/10/2021):

  • Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.
  • Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPenganduan
  • Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (Ink)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular