
Jakarta, Investigasi.today – Mantan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, yang juga Direktur PT Tiran Indonesia, akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan dimintai keterangan untuk tersangka Aswad Sulaiman selaku mantan Bupati Konawe Utara terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan “Benar, Amran Sulaiman, Direktur PT Tiran Indonesia menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara,” ungkapnya, Rabu (17/11).
Meski belum mengetahui materi yang hendak digali penyidik KPK terhadap Amran. Namun, dalam kasus ini KPK turut memanggil dua saksi lain. Yakni Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman dan Andi Ady Aksar Armansyah.
“Mereka juga diperiksa untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman),” jelasnya.
Dalam kasus ini, Aswad diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.
Suap itu diberikan kepada Aswad untuk memuluskan izin kuasa pertambangan kepada sejumlah perusahaan. Aswad selaku pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009 dan bupati Konawe Utara 2011-2016 memberi izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007-2014.
Perbuatan Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang disinyalir melawan hukum.
Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ink)