
Jakarta, investigasi.today – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dan terobosan baru dalam membenahi tata kelola program strategis nasional, dengan menutup operasional sekaligus memutus aliran pembayaran untuk 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala BGN Sudaryono mengumumkan keputusan bersejarah ini dalam konferensi pers resmi di Jakarta, Senin, menegaskan bahwa langkah ini berbeda total dengan kebijakan penangguhan sebelumnya yang dinilai masih memiliki celah penyimpangan.
“Ada 833 dapur yang kami suspend hari ini. Perbedaannya sangat mendasar: jika dulu dapur disuspend namun tetap menerima pembayaran, sekarang kami tutup dan tidak membayar sepeser pun, karena pelanggaran yang dilakukan telah melampaui batas kewajaran dan standar yang ditetapkan,” ujar Sudaryono dengan tegas.
Sebaran dapur yang dihentikan operasionalnya mencakup seluruh penjuru negeri: 98 unit di wilayah Sumatera, 424 unit yang tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua, serta 311 unit di wilayah Jawa dan Madura.
Berdasarkan temuan verifikasi internal, pelanggaran berat yang menjadi alasan penutupan meliputi: kondisi kebersihan dan higienitas makanan yang di bawah standar, terjadinya insiden keracunan pada penerima manfaat, kualitas gizi dan bahan baku yang tidak sesuai spesifikasi, serta ketidaklayakan fasilitas pengolahan limbah (IPAL) yang berpotensi merusak lingkungan.
Langkah pembersihan ini tidak hanya berhenti pada infrastruktur dapur. BGN juga melakukan penertiban personel secara menyeluruh:
- Menghentikan hubungan kerja terhadap 261 tenaga non-ASN, terdiri dari 224 pegawai dan 37 tenaga ahli;
- Menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada 9 ASN yang terbukti melanggar aturan secara fatal – dengan ancaman pemberhentian;
- Menindaklanjuti 39 ASN lainnya yang melakukan pelanggaran ringan melalui mutasi, penurunan pangkat (demosi), serta sanksi administratif dan peringatan tertulis.
Sudaryono menekankan bahwa reformasi ini merupakan bukti nyata komitmen BGN memberantas budaya koruptif dan memulihkan kepercayaan publik terhadap program Makan Bergizi Gratis.
“Kami memastikan setiap abdi negara yang bertugas di dapur bekerja dengan integritas tertinggi dan menyajikan menu terbaik bagi rakyat. Kepala SPPG adalah tanggung jawab kami, oleh karena itu kami membangun sistem pengawasan terbuka yang melibatkan lintas kementerian, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat luas untuk memantau kebersihan, kualitas, hingga distribusi pangan secara langsung,” paparnya.
Kebijakan ini menjadi penanda penting dalam upaya transformasi manajemen gizi nasional, menutup celah praktik yang merugikan negara dan masyarakat, sekaligus menjamin hak penerima manfaat atas pelayanan yang layak dan bermutu. (Ink)


