
Serdang Bedagai, investigasi.today – Seorang anggota Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berinisial Briptu S ditangkap karena diduga memeras Kepala Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, bernama Warsiadi.
Dari informasi yang dihimpun Briptu S ditangkap saat berada di Rumah Makan Bahagia, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumut, Kamis (10/3) lalu, Barang bukti uang sebesar Rp 5 juta juga diamankan.
Sebelum memeras korbannya, Briptu S diduga bekerja sama dengan anggota LSM yang pernah membuat pengaduan masyarakat soal Warsidi ke Polda Sumut.
Selanjutnya, melalui pesan WhatsApp, mereka mengajak korban bertemu sembari meminta sejumlah uang. Sebelum bertemu, Warsidi menghubungi polisi dari Polres Serdang Bedagai. Selanjutnya saat berada di rumah makan, Briptu S ditangkap.
“Melalui chat WA, dia minta ketemu karena ada laporan LSM ke Polda,” ucap Warsiadi.
Warsiadi mengatakan oknum polisi itu awalnya meminta uang Rp 80 juta. Namun akhirnya diberi pengurangan menjadi Rp 60 juta setelah dilakukan negosiasi.
“Awalnya Rp 80 juta menjadi Rp 60 juta,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP I Made Yoga saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Briptu S.
“Betul, dia (Briptu S),”ujar Yoga, Rabu (16/3).
Namun dia belum merinci kronologi kejadian, saat ini Briptu S masih menjalani pemeriksaan Propam. “Masih dalam proses penyidikan,” ujar Yoga. (Mona)


