
Gresik, Investigasi.today – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Gresik kembali terendus. Kali ini, aparat Satresnarkoba Polres Gresik menghentikan sebuah mobil pikap yang diduga tengah membawa pasokan miras dalam jumlah besar.
Tak tanggung-tanggung, 439 botol arak Bali ditemukan dalam kendaraan tersebut. Barang bukti itu dikemas dalam enam kardus dan diangkut menggunakan mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernopol W-8935-PF.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) malam, di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Dua orang yang berada di dalam kendaraan turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial ES (48), warga Sidoarjo, yang berperan sebagai sopir, dan YAS (18) sebagai kernet.
Jumlah ratusan botol yang ditemukan menjadi indikasi bahwa pengiriman tersebut bukan sekadar membawa satu-dua botol untuk konsumsi pribadi. Aparat kini melakukan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh dari mana pasokan tersebut berasal dan ke mana ratusan botol arak Bali itu hendak didistribusikan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas menemukan kendaraan yang dicurigai membawa miras dan langsung melakukan pemeriksaan.
Kecurigaan polisi akhirnya terbukti. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan enam kardus berisi 439 botol arak Bali.
“Kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Ahmad Yani, Senin (31/8/2026).
Selain ratusan botol arak Bali, polisi turut mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih dan satu unit telepon seluler Samsung M22 warna putih.
Namun, perkara tersebut tidak berlanjut ke proses penyidikan tindak pidana umum maupun narkotika. Penanganannya diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk dilakukan penindakan melalui tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
439 Botol dan Pertanyaan tentang Jalur Distribusi
Temuan ini menyisakan pertanyaan penting: siapa pemasoknya, dari mana arak Bali tersebut didatangkan, dan siapa yang menjadi tujuan distribusinya?
Sebab, dengan jumlah mencapai 439 botol, pengiriman tersebut menunjukkan adanya rantai pasok yang lebih besar dibanding sekadar kepemilikan untuk konsumsi pribadi.
Meski demikian, berdasarkan keterangan kepolisian yang disampaikan saat ini, belum ada informasi mengenai pihak lain di balik pengiriman tersebut maupun tujuan akhir ratusan botol arak Bali tersebut.
Polres Gresik mengimbau masyarakat ikut menjadi mata dan telinga aparat dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” kata AKP Ahmad Yani.
Laporan dapat disampaikan melalui Polsek terdekat, Call Center 110, maupun hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bahwa peredaran miras dalam jumlah besar masih menjadi pekerjaan rumah penegak hukum di Gresik. Pertanyaan berikutnya bukan hanya soal ratusan botol yang berhasil diamankan, tetapi juga seberapa jauh jaringan distribusinya dan siapa yang memasoknya ke pasar Gresik. (Ink)


