Monday, February 16, 2026
HomeBerita BaruHukum & KriminalInvestasi Bodong, Ibu dan Anak Diadili di PN Surabaya

Investasi Bodong, Ibu dan Anak Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Investigasi.today Seorang ibu dan anak yakni Annie Halim dan Lim Victory Halim diadili Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi ini tidak disidang secara virtual namun langsung didatangkan di ruang sidang.

Annie Halim tidak dalam keadaan sehat, dia dibawa ke PN Surabaya dari sel Polrestabes Surabaya dengan mengenakan kursi roda.

Terdakwa Lim merupakan Komisaris PT Berkat Bumi Citra. Sementara ibunya merupakan Direktur Utama perusahaan tersebut. Ada enam korbannya. Diantaranya: Endry Sutjiawan, Widyanto Danny Kurniawan, Tris Sutedjo, Andi Widjaja Santoso, Handianto Rijanto, dan Johanna Chandra. Total kerugian mereka sebesar Rp 13,2 miliar.

Terdakwa Annie harus terus duduk di kursi roda lantaran dirinya menderita beberapa penyakit. Yakni Hernia nucleus pulposus, Hipertensi grade 2 dan dyspepsia syndrome. Walau dalam keadaan sakit, keduanya saat ini tetap ditahan di rutan Polrestabes Surabaya.

Sidang lanjutan ini mengagendakan keterangan saksi, dimana jaksa penuntut umum (JPU) Adi Furkon menghadirkan dua saksi korban ke ruang sidang. Mereka adalah Tris Sutedjo dan Andi Widjaja Santoso. Mereka menjelaskan janji yang didapatkan saat memberikan investasi ke perusahaan milik kedua terdakwa itu.

Hanya awal investasi keduanya mendapatkan bunga. Selanjutnya, mereka tidak lagi mendapatkan. Bahkan, modal awal yang mereka berikan, sampai sekarang juga tidak dikembalikan oleh kedua terdakwa. Karena itu, mereka akhirnya melaporkan Lim beserta ibunya ke polisi.

Mendengarkan keterangan itu, kedua terdakwa mengelak. Menurut mereka, ada beberapa keterangan yang sempat disangkalnya. “Ada sebagian yang benar. Ada juga yang tidak sesuai Yang Mulia,” kata Annie Halim, menjawab pertanyaan hakim.

Sementara itu, juru bicara tim penasihat hukum kedua terdakwa, Rea Herliani mengatakan kasus yang menimpa kliennya harusnya tidak masuk dalam tindak pidana. Melainkan keperdataan. Karena, yang terjadi adalah utang piutang. Bukan tindak penipuan. Seperti yang didakwa JPU.

“Sebenarnya dua saksi korban secara tidak langsung juga sudah mengungkapkan itu. Mereka melakukan investasi ke perusahaan klien kami. Saya katakan ini perdata karena didasarkan perjanjian Medium Tern Note (MTN),” kata Rea saat diwawancarai usai persidangan.

Karena didasarkan perjanjian itu, dalam perjalanan investasi terjadi gagal bayar, itu merupakan risiko dalam investasi. “Kalau konsepnya seperti ini, orang akan takut untuk berinvestasi. Karena, kalau gagal bayar, malah pemilik perusahaan dipidanakan. Kan tidak bisa seperti itu,” bebernya.

Hanya saja, proses hukum sudah berjalan. Sehingga, mereka (tim penasihat hukum) hanya bisa membuktikan semua argumen itu dalam persidangan. Namun, Rea meminta agar para investor tetap bersabar. “Ini lagi proses persidangan. Mari kita hormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Persidangan itu rupanya diikuti oleh beberapa korban lainnya. Misalnya saja Robert. Dirinya mengaku baru berniat untuk melaporkan Lim dan ibunya ke Polda Jatim. Dirinya sendiri memberikan investasi ke perusahaan terdakwa sebesar Rp 10 miliar lebih.

“Saya awalnya tidak mau melapor. Karena, dijanjikan uangnya akan dikembalikan 2016 lalu. Hanya saja, sampai sekarang juga tidak dikembalikan. Kami hanya ingin uang kami dikembalikan. Itu saja. Jadi, saya dan teman-teman lain juga mau melaporkan,” ungkapnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular