
Bogor, investigasi.today – Polisi menangkap 2 pengedar uang palsu di Pasar Cikema, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kapolsek Cibinong AKP Adhimas Sriyono Putra mengatakan kedua pelaku berinisial H (33) dan AR (22). Pelaku berhasil diamankan saat sedang melakukan transaksi dengan seorang pedagang.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya lembaran uang palsu 100 ribu dan uang 50 ribu dengan total 750 ribu.
Kedua tersangka mengakui telah melakukan transaksi sebanyak 2 kali. Uang palsu itu mereka beli secara online melalui media sosial.
“Hingga saat ini kami pun masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku penjual uang palsu tersebut,” kata Adhimas. (Ink)