Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & Kriminal2 Kurir 49 Kg Sabu Divonis Mati PN Medan

2 Kurir 49 Kg Sabu Divonis Mati PN Medan

Ilustrasi

Medan, investigasi.today – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap dua orang pria yang terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti seberat 49 kg sabu.

“Pidana yang dijatuhkan berupa pidana mati,” kata Humas PN Medan Imanuel Tarigan, Rabu (8/6).

Kedua terdakwa yang divonis mati itu adalah Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan, penangkapan kedua terdakwa bermula saat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang Innova melintas di jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Pada Minggu (23/1) lalu.

Kemudian, petugas kepolisian melakukan penindakan dengan menyalip dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi.

“Dari hasil penangkapan, petugas menyita satu buah tas jinjing berisikan 18 bungkus atau berat netto 18.000 gram (18 kg) dalam kemasan teh Cina warna hijau merek Qingshan,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia yang berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kelurahan Sudi Rejo I, Kecamatan Medan Kota. Dari dalam bagasi belakang mobil disita dua buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik kemasan teh Cina warga hijau merek Qingshan.

Dari terdakwa Fahmi, dia mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau merk Qingshan adalah milik Faisal dan peranan dia bersama Dedi adalah sebagai perantara (kurir).

Keduanya dijanjikan upah atau keuntungan dari pekerjaan tersebut sebesar Rp100 juta yang akan dibayarkan setelah narkotika terjual. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular