
Gresik, Investigasi.tiday – Perburuan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kecamatan Sidayu akhirnya berakhir. Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang residivis kambuhan setelah pelaku mencoba melawan saat hendak ditangkap di wilayah Kediri, Jawa Timur.
Pelaku berinisial WN (27), mahasiswa asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, ditangkap pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah hampir dua bulan menjadi buronan polisi.
Penangkapan dilakukan usai tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang mengarah kepada identitas pelaku.
Kasus ini bermula dari aksi pembobolan rumah milik Urifan (41), warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Korban baru menyadari rumahnya disatroni pencuri saat pulang dari masjid usai menunaikan salat Isya.
Kondisi rumah saat itu sudah acak-acakan. Setelah diperiksa, tiga unit telepon genggam dan uang tunai Rp1,5 juta dilaporkan hilang. Barang yang digasak pelaku meliputi dua unit Redmi Note 13 Pro dan satu unit Redmi Note 8.
Tak hanya menggasak barang elektronik, pelaku juga diduga membobol lemari rumah korban sebelum membawa kabur seluruh hasil curiannya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap kasus tersebut. Dari rekaman itu, polisi berhasil memetakan pergerakan pelaku hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyiannya di Kediri.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan tim Resmob bergerak cepat melakukan pelacakan setelah menerima laporan dari korban.
“Tim Resmob melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Kediri,” ujar AKP Arya Widjaya.
Namun proses penangkapan tidak berjalan mulus. Saat hendak diamankan, tersangka disebut melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari kepungan petugas.
Situasi tersebut memaksa polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan di bagian kaki.
“Kami melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melawan saat proses penangkapan,” tegas Arya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Hasil penelusuran polisi mengungkap, WN bukan pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis dengan riwayat kasus pengeroyokan pada 2017 serta kasus pencurian pada 2018 dan 2021.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, termasuk memastikan sistem keamanan rumah seperti CCTV tetap aktif dan berfungsi optimal.
Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui Hotline 110 atau layanan “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. (Ink)


