Sidoarjo, Investigasi.today – Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), juga satu orang penadah berhasil diringkua Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, kemarin (7/9). Keduanya diketahui bernama Edi Susanto (28), warga Kelurahan Lemah Putro, Sidoarjo dan Eka Heri (40), warga Kebonagung, Kecamatan Sukodono.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, yang bersangkutan berhasil dibekuk setelah petugas melakukan peyelidikan di tiga lokasi yang menjadi korban pencurian tersebut. “Hasil dari rekaman CCTV di beberapa lokasi, pelakunya ternyata sama,” kata dia, Senin (25/9).
Ketiga lokasi itu, di antaranya di Alfamart kawasan Jl Raya Wates, Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Konter Handphone Gosmurf Kawasan Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, serta sebuah Toko Bangunan di kawasan Desa Karang Tanjung, Kecamatan Candi.
“Setelah kita kantongi identitas pelaku berinisial ES, langsung kami lakukan penangkapan di rumahnya kawasan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo dengan tanpa perlawanan. Selang beberapa jam berikutnya, seorang penadah EH juga berhasil kami amankan pula,” terangnya.
Dalam aksinya, Edi Susanto tidak beraksi seorang diri. Melainkan dibantu temannya IW yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya memiliki tugas masing-masing. Edi masuk ke dalam toko, sedangkan IW menjaga diluar. “Satu tersangka masih menjadi daftar pencarian orang,” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya 4 buah handphone, 1 TV LED 17 inc, 3 pack rokok, serta sebuah linggis, obeng dan besi kecil. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, sedangkan penadahnya terancam dijerat pasal 480 KUHP,” pungkas dia. (yos/kmd)