
Denpasar, investigasi.today – Praktik penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang memanfaatkan akses dari dalam stasiun pengisian bahan bakar umum terungkap oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali. Sebuah jaringan penimbun Pertalite berhasil dibongkar, dengan empat orang diamankan termasuk operator SPBU di Jalan Trengguli, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur.
“Kita mengamankan empat orang berinisial AS, IN, AN, dan PS yang masing‑masing punya peran jelas: AS sebagai pemberi modal, PS bertugas di lingkungan SPBU, IN menggunakan motor Yamaha Vixion, sedangkan AN mengoperasikan mobil Suzuki Carry,” ujar Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi I Wayan Winaya dalam keterangan pers, Senin.
Pengungkapan bermula dari pengawasan lapangan yang berujung pada penindakan pada Kamis (22/10) pukul 18.00 Wita. Penyelidikan menunjukkan sindikat telah beroperasi sekitar satu bulan. Modus utamanya adalah memanfaatkan puluhan barcode pembelian milik konsumen yang dipakai tanpa izin untuk membeli Pertalite berulang kali. Dengan dua kendaraan, pelaku bolak‑balik minimal lima hingga sepuluh kali sehari.
Setelah mengambil BBM, muatan dari tangki kendaraan disedot di sebuah warung menggunakan mesin dan selang, lalu dipindahkan ke drum dan jerigen untuk dijual kembali ke pengusaha Pertamini. Harga yang ditetapkan mencapai Rp350 000 per jerigen jika diambil sendiri, dan Rp400 000 jika diantar, dengan omzet bulanan diperkirakan mencapai Rp75 juta.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita 795 liter Pertalite, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, mesin penyedot beserta selang, lima lembar nota pembelian, 39 barcode, dan uang tunai sebesar Rp3 293 000.
Keempat pelaku disangkakan Pasal 55 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Undang‑Undang 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polisi saat ini masih mendalami jaringan yang lebih luas serta peran operator SPBU dalam penyediaan barcode ilegal. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk penjatuhan sanksi terhadap pihak SPBU terkait. (Naf)


